Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) baru sudah disahkan menjadi Undang-Undang. Banyak anggapan pembahasan UU IKN oleh Pansus RUU IKN di DPR ini terbilang singkat dan tergesa-gesa.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bilamana DPR tidak tergesa-gesa di dalam membahas RUU IKN. Karena dianggapnya pembahasan dilakukan secara efisien.
“Sebenarnya tidak terlalu tergesa-gesa. Nanti seperti TPKS juga IKN akan juga kita lakukan dengan efisien,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
BACA JUGA: Pemindahan Ibu Kota Baru Indonesia ke Kalimantan Timur Mulai Semester I/2024
Disebutkan Dasco, memang selama reses DPR juga membahas RUU IKN. Diklaimnya pembahasan cukup dinamis, di mana pasal per pasal selalu dibahas oleh Pansus RUU IKN ini.
“Di mana seringkali, bolak balik pembahasan dari pasal per pasal, dan dilakukan yang terbaik oleh kawan-kawan di Pansus,” tegas Dasco.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dijadikan sebagai Undang-Undang.
Hal tersebut disepakati sebagaimana dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Laporan RUU IKN dibacakan oleh Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia. Di mana menurut Doli dari sembilan fraksi dan DPD, hanya Fraksi PKS yang menolak.
“Adapun PKS menolak hasil pembahasan tentang IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan pada tingkat dua,” jelas Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: