Kasus tukang siomay yang merasa ditipu pelanggan sebesar Rp4,2 juta di Jakarta Utara memasuki babak baru. Rencananya, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
AKP Fajar selaku Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menyampaikan jika pihaknya akan segera memeriksa terlapor pada pekan ini.
"Terlapor Minggu ini kita periksa," kata AKP Fajar saat dihubungi wartawan, Senin (10/1/2022).
Terlapor sendiri dalam kasusi ini diketahui berinisial M. Selain M, polisi juga telah memeriksa pelapor.
"Dua saksi dari pelapor sudah dimintai keterangan dari pelapor. Tinggal klarifikasi terlapor," sambungnya.
Baca juga: Pesan Siomay sampai Rp4,2 Juta tapi Tak Mau Bayar, Akhirnya Dipolisikan
Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi, polisi akan melaksanakan gelar perkara.
Jika nanti ditemukan unsur pidana, polisi akan melajutkan kasus tersebut dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Intinya korban sudah kami sampaikan kita akan laksanakan gelar perkara kalau bukti sudah kita kumpulkan. Kalau ada tindak pidana kita lakukan sidik (penyidikan) pasti," jelasnya.
Seperti diketahui, jagat media sosial sempat dibuat heboh dengan informasi seorang penjual siomay di Jakarta Utara yang mengaku ditipu oleh pelanggannya, hingga merugi sebesar Rp4,2 juta.
Tampak dalam unggahan di akun Instagram @hello_mr123456, sebuah foto yang memperlihatkan bukti laporan polisi dan nota pemesanan siomay.
Masih dalam bukti laporan polisi tersebut, korban membeberkan kronologi dugaan penipuan yang dialami oleh korban. Aksi penipuan itu terjadi pada 21 Desember 2021 di kios siomay di Penjaringan, Jakarta Utara.
"Bermula saya sudah kenal dengan pelaku bernama Mulyana sehingga suatu hari pelaku memesan siomay kepada saya. Kemudian secara bertahap pelaku terus memesan hingga senilai Rp 4.205.000," tulis kronologi dalam LP yang diposting akun Instagram @hello_mr123456
Ketika korban menagih bayaran tersebut, pelaku seolah menghindar. Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: