Polresta Malang mengamankan 2,6 kg narkotika. (dok Polresta Malang Kota)
Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap seorang kurir sekaligus pengedar narkoba berinisial MRD (24). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 2,6 kg narkotika terdiri dari narkotika jenis sabu maupun ganja.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut kasus ini berhasil terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait kasus ini. Polisi mendapat informasi jika akan ada transaksi narkoba pada Minggu 2 Januari 2022 malam di Jalan Kopral Usman, Gang Masjid, Kota Malang, Jawa Timur.
"Anggota Satresnarkoba melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kombes Budi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Polisi kemudian menggeledah MRD. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja.
"Barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis metafetamina atau sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram," beber Budi.
Lebih jauh Budi menyebut MRD berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba. Kepada polisi, MRD mengaku diperintahkan oleh DPO A untuk mengirim narkoba.
"Untuk narkotika jenis sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka MRD, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka MRD atas perintah dari A," kata Budi.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka MRD selama ini sudah lima kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A." sambungnya.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: