Pemerintah kembali mengubah aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dalam aturan teranyar, warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina pencegahan penularan Covid-19 selama 10 hingga 14 hari.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Ada dua aturan yang tercantum dalam beleid tersebut.
Pertama, pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina selama 14 hari. Ketentuan ini berlaku bagi warga yang pulang dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi Covid-19 varian B.1.1529 atau Varian Omicron, memiliki kedekatan geografis dengan negara transmisi Varian Omicron, dan jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.
Kedua, pelaku perjalanan luar negeri yang cukup menjalani karantina selama 10 hari. Ketentuan ini diberlakukan bagi warga yang pulang dari negara atau wilayah asal kedatangan yang tidak termasuk dalam kriteria di atas.
Selain itu, aturan yang diteken pada 1 Januari 2022 itu juga menyebut ketentuan lokasi karantina pelaku perjalanan luar negeri. Lokasi karantina terpusat seperti Wisma Atlet, hanya diperbolehkan untuk pekerja migran yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Selain itu, Wisma Atlet juga diperuntukkan bagi pelajar/mahasiswa yang kembali ke tanah air setelah menamatkan pendidikan di luar negeri. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januar 2022 sampai 31 Januar 2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: