Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko. (Antara/Nur Aprilliana Br. Sitorus)
Seorang pria membela diri atas nyawa dan hartanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pelaku begal.
Dedi Irwanto (21) harus menyerahkan diri ke Polsek Medan Sunggal setelah polisi memburunya hingga kabur ke Duri, Riau.
Dia hanya bisa pasrah usai polisi menetapkannya sebagai tersangka.
“Motifnya melakukan penganiayaan hingga orang lain meninggal karena tersangka melakukan pembelaan terhadap dirinya yang sedang kena begal dan mengambil ponsel milik tersangka yang dirampas korban saat di begal,” kata Kapolretabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Medan, Jumat (31/12/2021) siang.
Berdasarkan informasi korban yang hanya berusaha membela diri dan terpaksa membunuh pelaku begal.
Dedi diketahui dibegal 4 orang pelaku sehingga handphone miliknya raib Selasa (21/12/2021) pukul 01.00 WIB di Jalan Purwo Joyo, Dusun 3, Desa Sei Beras, Kecamatan Sunggal.
Tapi anehnya Dedi kemudian menjadi tersangka akibat membela diri atas tuduhan pembunuhan salah satu pelaku begal.
Saat kejadian Dedi baru saja pulang dari rumah temannya yang berada di Karya Celincing, kemudian sebelum sampai rumah dia mendapat telpon dari pacarnya lalu berhenti pinggir jalan Pasar 9, Sei Beras Sekata.
Ketika mengangkat telpon dirinya langsung dipepet 4 orang tak dikenal.
Kemudian keempat pria itu menggunakan 2 sepeda motor matik langsung merampas ponsel miliknya.
Dedi sempat berontak saat dua dari empat pria itu kemudian berusaha merampas sepeda motor Nmax miliknya. Dengan cepat ia mencabut kunci dan membuang ke tanah agar pelaku tidak bisa membawanya.
“Saya pulang dari rumah teman terus lagi angkat telpon dari pacar tiba-tiba dipepet 4 orang yang seumuran, mereka bilang ngapain kau di sini, sapa yang kau mata-matain, terus dirampas ponsel saya dan sepeda motor mau diambil juga, di situ saya dipukuli pakai bambu,” ucapnya.
Setelah itu keempat pelaku juga memukuli Dedi menggunakan bambu sepanjang 1 meter ke kepalanya hingga helm terlepas mereka mau melarikan diri, dengan respon yang sigap, Dedi yang ingin merampas handphonenya, memeluk salah satu pelaku.
“Pelaku mau naik sepeda motor kemudian saya peluk, pada saat meluk saya masih dipukuli sama temannya, terus kami terjatuh,” ujarnya.
Setelah terjatuh Dedi melihat pisau miliknya yang memang ia bawak untuk jaga diri karena disana sering terjadi pembegalan.
Tanpa pikir panjang Dedi menusuk pelaku dengan pisau lipat sebanyak 3 kali.
“Ditempat kejadian itu saya sempat minta tolong hingga berapa kali, tapi tidak ada warga yang dengar,” jelas Dedi.
Merasa panik, ketiga pelaku melarikan diri karena takut. Kemudian Dedi mencari kunci yang sempat terjatuh dan pulang ke rumah untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Dari keterangan kepolisian, Dedi melakukan penikaman sebanyak 1 kali, kebagian punggung belakang dan penikaman sebanyak 2 kali ke bagian dada seorang pelaku begal bernama Oreza Andika Pahlevi (21) warga Jalan Flamboyan Medan.
Dari tersangka DI itu petugas menyita barang bukti masing-masing, 1 buah pisang lipat, 1 unit sepeda motor Mio BK 2080 AIB dan 1 unit sepeda motor Mio BK 3321 ABQ, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah ponsel Vfone (milik korban), 1 buah batang bambu panjang 1 meter dan 1 buah helm putih pecah (milik tersangka).
Ditetapkan sebagai tersangka Dedi dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: