Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Propam menangkap eks Kapolsek Sepatan, Tangerang, AKP Oky Bekti Wibowo terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam penangkapan ini, Polda Metro Jaya menyebut Propam tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan Oky.
"Tidak ada barang bukti yang ditemukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Meski begitu, Zulpan menegaskan jika AKP Oky dan satu polisi lainnya terbukti mengkonsumsi narkotika. Keduanya berstatus sebagai pemakai dalam kasus ini.
"Jadi yang bersangkutan baik Kapolsek dan anggota sebagai pemakai," beber Zulpan.
Seperti diketahui, eks Kapolsek Sepatan, AKP Oky Bekti Wibowo dan anggotanya berinisial Brigadir RC ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil pengecekan urine.
Kasus ini terungkap saat RC bolos bertugas mengamankan gereja pada malam natal. Propam pun menemukan RC dan langsung dilakukan pengecekan.
Dari sana diketahui jika RC mengkonsumsi narkotika serta menyeret nama AKP Oky. Keduanya pun dicopot dari jabatanya dan kini tengah diproses oleh Propam Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: