Alutsista terbaru TNI (Pindad/Kemenhan)
Kementerian Pertahanan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto terus berupaya meningkatkan dan memodernisasi alat utama sistem senjata (Alutsista) TNI.
Hal ini sesuai dengan program Kekuatan Pokok Minimum atau Minimum Essential Force (MEF) untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kebijakan itu sudah dicanangkan oleh pemerintah sejak 2007 silam, yang dimulai pada tahun 2010 dan terbagi dalam tiga tahap, yaitu Tahap I 2010-2014, Tahap II 2015-2019, dan Tahap III 2020-2024.
Namun, berdasarkan data dari Kementerian Pertahanan, MEF baru tercapai 62,31 persen pada Desember 2020 lalu. Oleh karena itu, agar MEF dapat tercapai 100% pada 2024, Kemhan terus melakukan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI.
Hingga akhir 2021 ini berbagai alutsista canggih dan modern sudah memperkuat armada tempur TNI, baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) maupun Angkatan Udara (AU).
Alokasi anggaran pertahanan pada tahun 2021 adalahsekitar Rp 136,9 triliun. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2020.
Dengan anggaran tersebut, berikut lima alutsista terbaru yang dimiliki TNI:
Kapal Cepat Rudal (KCR) merupakan kapal perang produksi industri pertahanan dalam negeri, PT PAL Indonesia (Persero) guna memperkuat armada tempur TNI Angkatan Laut (AL).
Kapal perang yang diberi nama KRI Kapak ini diluncurkan Menhan Prabowo Subianto pada Minggu (5/12). Kapal perang ini masuk dalam kategori Offshore Patrol Vessel (OPV). Dengan ukurannya yang tidak terlalu besar, kapal ini mampu bermanuver dan bergerak secara cepat melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang melanggar wilayah teritorial laut Indonesia.
Kapal sepanjang 60 meter dan lebar 8,10 meter ini mampu mengakomodasi kru sebanyak 55 orang dan dilengkapi persenjataan canggih dan modern.
Dua Landing Ship Tank (LST) atau Kapal Angkut Tank AT-8 dan AT-9 diserahkan Menhan Prabowo kepada KSAL Laksamana TNI Yudo Margono di Galangan PT Bandar Abadi, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/10).
Dua kapal buatan anak bangsa ini diberi nama KRI Teluk Weda-526 dan KRI Teluk Wondama-527. Keduanya memiliki kecepatan maksimum 16 knot. Kapal ini juga memiliki endurance 20 hari dan diawaki 111 kru.
Selain itu, kedua kapal angkut tank tersebut juga mampu membawa 367 prajurit, 15 unit tank BMP-3F dan satu unit helikopter.
TNI Angkatan Darat (AD) menerima satu unit helikopter Bell 412EPI buatan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dan akan dioperasikan Skadron 11/Serbu.
Kelebihan dari helikopter ini adalah mampu mengangkut 15 orang dengan rincian 1 pilot dan 14 penumpang. Helikopter ini juga dilengkapi dua mesin pratt and whitney PT6T-9 twin pac. Keunggulan lain dari helikopter ini yakni full glass cockpit, AFCS 4-axis dan dilengkapi dengan senjata otomatis gatling gun.
Prabowo Subianto telah menyerahkan 40 rantis Maung untuk TNI Angkatan Darat (AD), yang akan digunakan untuk memperkuat tugas-tugas operasi prajurit TNI AD di seluruh wilayah Indonesia.
Kelebihan dari rantis buatan PT Pindad itu, antara lain mampu menerjang medan-medan sulit dan bisa beroperasi lepas ruas jalan aspal. Tidak hanya itu, Rantis Maung juga tetap prima dioperasikan di ruas jalan aspal dan mampu bermanuver dengan baik.
Maung dapat dilengkapi dengan braket senjata otomatis 7,62 mm, konsol SS2-V4, perangkat GPS navigasi dan tracker kendaraan serta perlengkapan lainnya.
TNI AL juga menerima dua unit Helikopter Latih Single Engine Bell 505. Kedua heli tersebut bagian dari upaya modernisasi alutsista Pusat Penerbangan TNI AL (Puspenerbal) untuk memperkuat Skuadron 200 Wing Udara 2 Puspenerbal.
Selain alutsista yang sudah diterima TNI, Prabowo juga juga telah memesan sejumlah alutsista canggih lainnya seperti pesawat tanker A400 M buatan Airbus, Amerika Serikat.
Kemudian, kapal perang Fregat buatan Fincantieri (Italia), Kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) dan OPV 90 meter, pesawat latih tempur Lead-In Fighter Training (LIFT) jenis T-50i Golden Eagle dari Korea Selatan untuk TNI Angkatan Udara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: