Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Artinya, UMP DKI 2022 resmi naik 5,1 persen dan menjadi RpRp4.641.854
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2021. Dengan begitu Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang sebelumnya disahkan, resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam Kepgub terdahulu, kenaikan UMP DKI ditetapkan sebesar 0,85 persen atau mengalami kenaikan Rp38 ribu.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan," kata Anies dalam Kepgub yang dikutip Senin, (27/12/2021).
Melalui Kepgub tersebut, maka perusahaan harus menerapkan aturan kenaikan upah tersebut mulai 1 Januari. Kebijakan ini mulai berlaku terhadap pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP," bunyi keputusan keempat dalam Kepgub tersebut.
Apabila ada pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari angka yang ditetapkan, maka Anies melarang UMP pada 2022 untuk dikurangi ataupun menurunkan jumlah upah yang diberikan kepada pekerja.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima, dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: