Kolonel Infanteri Priyanto berada di dalam sel tahanan. (Foto: Istimewa)
Perjalanan karier Kolonel Infanteri Priyanto turut disorot menyusul keterlibatan dirinya dalam kasus pembuangan jasad sepasang remaja yang menjadi korban kecelakaan di wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ke Sungai Serayu di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (8/12/2021).
Lulus dari Akademi Militer (Akmil) pada tahun 1994, Kolonel Priyanto dipercaya sebagai Komandan Kodim (Dandim) Gunungkidul, DIY, di bawah satuan Kodam IV/Diponegoro yang bermarkas di Semarang, Jawa Tengah, pada tahun 2015 hingga 2016.
Kemudian, ia dipromosikan sebagai Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro pada April 2019, dan pangkatnya pun naik dari letnan kolonel menjadi kolonel.
Terakhir sebelum kasus ini mencuat, Kolonel Priyanto menjabat sebagai Kepala Seksi Intel Komando Resor Militer (Korem) 133/Nani Wartabone, Gorontalo, di bawah Kodam XIII/Merdeka, Manado.
Namun kini, seluruh pangkat dan jabatan Kolonel Priyanto ibarat selembar kertas yang disodorkan ke perapian. Ia kini sudah ditahan, dan sedang menjalani proses hukum.
Kolonel Priyanto ditangkap pada 23 Desember 2021 di tempatnya berdinas sebagai Kepala Seksi Intel di Korem 133/Nani Wartabone di Gorontalo. Dia kemudian ditahan di Pomdam XIII/Merdeka, Manado.
Perkara kasus Kolonel Inf Priyanto kini telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer AD di Jakarta. Hal itu karena Kolonel Priyanto berstatus sebagai perwira menengah.
Menurut Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa, Kolonel Priyanto dan dua anggota TNI berpangkat kopral dua itu tengah menjalani proses hukum.
Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan pada Rabu (22/12/2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.
Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, tiga anggota TNI AD itu juga melanggar KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.
Seperti diketahui, Kolonel Priyanto berada di dalam mobil jenis Isuzu Panther warna hitam bernomor pelat B 300 Q, bersama Kopral Dua Dwi Atmoko (anggota Kodim Gunungkidul/Kodam Diponegoro), dan Kopral Dua Ahmad Sholeh (anggota Kodim Demak/Kodam Diponegoro).
Sehari sebelumnya, Kolonel Priyanto baru selesai mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD, yang berlangsung pada 6-7 Desember 2021 di Jakarta.
Setelah mendapat izin dari atasannya untuk menegok keluarganya di Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY, Kolonel Priyanto pun berangkat bersama dua anggota TNI dengan pangkat yang lebih rendah itu.
Mereka bertiga menempuh jalur darat dari Jakarta menuju Yogyakarta.
Rabu sore, saat berada di jalur lintas Nagreg-Limbangan, wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tepatnya di dekat pom bensin Pandai, mobil mereka menabrak sepasang remaja bernama Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun).
Pada 3 Desember 2021, lima hari sebelum kasus kecelakaan itu, Kolonel Inf Priyanto berada di Jakarta, mendapat perintah dari atasannya, yakni Komandan Korem 133/Nani Wartabone, untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD, yang berlangsung pada 6-7 Desember 2021.
Setelah mengikuti kegiatan itu, Priyanto kemudian meminta izin ke atasannya untuk menengok keluarganya di Jawa Tengah.
Lalu, keesokan harinya, Rabu (8/12/2021), berangkatlah Priyanto melalui jalur darat, dengan mengendarai mobil jenis Isuzu Panther warna hitam bernomor pelat B 300 Q, bersama Kopral Dua DA (anggota Kodim Gunungkidul/Kodam Diponegoro), dan Kopral Dua Ahmad (anggota Kodim Demak/Kodam Diponegoro).
Rabu sore, saat melintas di jalur lintas Nagreg-Limbangan, wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tepatnya di dekat pom bensin Pandai, mobil mereka menabrak sepasang remaja bernama Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun).
Kedua remaja itu tak sadarkan diri usai tertabrak. Priyanto, Kopda DA, dan Kopda Ahmad, lantas mengangkut jasad kedua remaja itu ke dalam mobil mereka.
Kepada para warga yang mengerumuni, tiga oknum anggota TNI AD itu mengaku akan membawa dua remaja itu ke rumah sakit. Seraya menyampaikan itu, mereka melarang warga untuk ikut mengantarkan korban ke rumah sakit.
Gelagat itu menimbulkan kecurigaan warga, hingga akhirnya seorang warga memotret tiga oknum TNI itu diam-diam saat membopong korban ke dalam mobil.
Ternyata benar, di tengah jalan, sepasang kekasih itu dibuang ke aliran Sungai Serayu di Banyumas. Mereka baru ditemukan tiga hari kemudian, yakni pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Korban Handi Saputra sendiri diduga kuat masih hidup saat tubuhnya dicampakkan ke sungai oleh tiga anggota TNI AD itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Biddokes Polda Jateng, ditemukan adanya saluran pernapasan dari paru-parunya saat ia dibuang.
"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (Handi) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," kata Kepala Biddokkes Polda Jawa Tengah Kombes dr Sumy Hastry Purwanti, Kamis (23/12/2021).
"Jadi, laki-laki itu (Handi) meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan," sambung dr Sumy.
Sedangkan Salsabila dibuang ke sungai dalam keadaan sudah tewas.
Selepas menabrak dan membuang jasad sepasang remaja itu, Kolonel Priyanto masih sempat kembali ke Korem 133/Nani Wartabone, Gorontalo, tempatnya berdinas, pada Minggu (12/12/2021), dengan naik pesawat.
Ia mendarat dengan selamat di Bandara jalaludin Gorontalo. Sampai di markasnya, ia sama sekali tidak menyampaikan peristiwa kecelakaan yang dialaminya di Nagreg kepada atasannya. Ia mencoba menyembunyikan "bangkai" itu rapat-rapat.
Namun, alam menyingkap apa yang telah diperbuat Kolonel Priyanto dan dua teman seperjalanannya itu.
Jasad Handi dan Salsabila ditemukan warga di aliran Sungai Serayu di lokasi terpisah pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Jasad Handi ditemukan di wilayah Banyumas, sedangkan jasad Salsabila di wilayah Cilacap.
Belakangan terungkap, Kolonel Inf Priyanto diduga sebagai dalang perbuatan itu. Dialah yang diduga sebagai otak dari pembuangan jasad sepasang remaja itu.
Hal tersebut dibeberkan oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko, yang merupakan anggota Kodim 0730/Gunungkidul saat diperiksa secara intensif di Kodam IV/Diponegoro, Semarang.
Kopda Dwi Atmoko mengaku, setelah mobil mereka menabrak sejoli itu, ia sempat menyarankan kepada Kolonel Inf Priyanto, agar membawa sejoli itu ke rumah sakit atau minimal ke puskesmas terdekat.
Akan tetapi, anjuran dari Kopda Dwi Atmoko diduga tidak diindahkan oleh Kolonel Priyanto. Dengan pangkat dan jabatannya yang jauh lebih tinggi, Kolonel Priyanto diduga menampik saran itu, dan sebaliknya ia pun mengajak dua bawahannya itu untuk membuang jasad sejoli remaja yang malang itu ke aliran Sungai Serayu di Cilacap, dalam perjalanan mereka menuju Yogyakarta.
Mirisnya, mereka membuang jasad kedua korban dari atas jembatan layaknya membuang sampah.
"Dibuang ke sungai Serayu dari atas jembatan," kata Kopda Dwi Atmoko dalam pengakuannya.
Lanjut Kopda Dwi Atmoko, dalam proses membuang jasad sepasang remaja itu, dirinya dan Kolonel Priyanto menunggu dari luar mobil, sedangkan Kopda Ahmad Sholeh menyorongkan mayat dari dalam mobil.
Usai membuang jasad sejoli itu, Kolonel Priyanto, kata Kopda Dwi, meminta mereka untuk tutup mulut.
"Kolonel Inf Priyanto mengatakan agar kejadian itu jangan diceritakan kepada siapapun," ujar Kopda Dwi Atmoko.
Rumah Kolonel Inf Priyanto sendiri diketahui berada di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Mereka bertiga tiba di rumah Kolonel Priyanto pada Kamis pagi (9/12/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kopda Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh hanya mampir sebentar, lalu mereka pulang ke rumah masing-masing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: