Kategori Berita
Media Network
Minggu, 26 DESEMBER 2021 • 16:53 WIB

Fakta Baru Kolonel Priyanto, Buang Jasad Sejoli dari Atas Jembatan, Suruh Bawahan Bungkam

Kolonel Inf Priyanto, salah satu dari 3 oknum anggota TNI AD yang membuang jasad sejoli remaja, Handi dan Salsabila, ke Sungai Serayu. (Foto: Istimewa)

Fakta baru terungkap dari kasus kecelakaan dan pembuangan jasad sejoli remaja di Sungai Serayu, Banyumas, yang dilakukan oleh tiga anggota TNI AD.

Seperti diketahui, tiga oknum anggota TNI AD itu adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh.

Ternyata, Kolonel Inf Priyanto diduga sebagai dalang perbuatan itu. Dialah yang diduga sebagai otak dari pembuangan jasad sepasang remaja bernama Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun), yang tertabrak oleh mobil Isuzu Panther warna hitam yang ia dan dua rekannya tumpangi dari Jakarta, saat melintas di dekat pom bensin Pandai, wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu sore, 8 Desember 2021 lalu.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko, yang merupakan anggota Kodim 0730/Gunungkidul saat diperiksa secara intensif di Kodam IV/Diponegoro, Semarang.

Kopda Dwi Atmoko mengaku, setelah mobil mereka menabrak sejoli itu, ia sempat menyarankan kepada Kolonel Inf Priyanto, agar membawa sejoli itu ke rumah sakit atau minimal ke puskesmas terdekat.

Akan tetapi, anjuran dari Kopda Dwi Atmoko diduga tidak diindahkan oleh Kolonel Priyanto. Dengan pangkat dan jabatannya yang jauh lebih tinggi, Kolonel Priyanto diduga menampik saran itu, dan sebaliknya ia pun mengajak dua bawahannya itu untuk membuang jasad sejoli remaja yang malang itu ke aliran Sungai Serayu di Cilacap, dalam perjalanan mereka menuju Yogyakarta.

Mirisnya, mereka membuang jasad kedua korban dari atas jembatan layaknya membuang sampah.

"Dibuang ke sungai Serayu dari atas jembatan," kata Kopda Dwi Atmoko dalam pengakuannya.

Lanjut Kopda Dwi Atmoko, dalam proses membuang jasad sepasang remaja itu, dirinya dan Kolonel Priyanto menunggu dari luar mobil, sedangkan Kopda Ahmad Sholeh menyorongkan mayat dari dalam mobil.

Suruh Bawahan Tutup Mulut

Usai membuang jasad sejoli itu, Kolonel Priyanto, kata Kopda Dwi, meminta mereka untuk tutup mulut.

"Kolonel Inf Priyanto mengatakan agar kejadian itu jangan diceritakan kepada siapapun," ujar Kopda Dwi Atmoko.

Rumah Kolonel Inf Priyanto sendiri diketahui berada di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Mereka bertiga tiba di rumah Kolonel Priyanto pada Kamis pagi (9/12/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kopda Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh hanya mampir sebentar, lalu mereka pulang ke rumah masing-masing.

Dilimpahkan ke Puspomad

Adapun Kolonel Inf Priyanto ditangkap pada 23 Desember 2021 di tempatnya berdinas sebagai Kepala Seksi Intel di Korem 133/Nani Wartabone di Gorontalo. Dia kemudian ditahan di Pomdam XIII/Merdeka, Manado.

Perkara kasus Kolonel Inf Priyanto kini telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer AD di Jakarta. Hal itu karena Kolonel Priyanto berstatus sebagai perwira menengah.

Jabatan Kolonel Priyanto

Kolonel Priyanto sendiri bukan orang sembarangan di instansi TNI AD. Dia punya jabatan yang cukup mentereng.

Terakhir sebelum kasus ini, dia menjabat sebagai Kepala Seksi Intel Komando Resor Militer (Korem) 133/Nani Wartabone, Gorontalo, di bawah Kodam XIII/Merdeka, Manado.

Pada tahun 2015 hingga 2016, Priyanto pernah menjabat sebagai Komandan Kodim (Dandim) Gunungkidul, DIY, di bawah satuan Kodam IV/Diponegoro yang bermarkas di Semarang, Jawa Tengah.

Setelah jadi Dandim Gunungkidul, lulusan Akademi Militer tahun 1994 ini kemudian dipromosikan sebagai Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro pada April 2019, dan pangkatnya pun naik dari letnan kolonel menjadi kolonel, sebelum akhirnya dia ditunjuk sebagai Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone, Gorontalo.

Dapat Tugas ke Jakarta

Pada 3 Desember 2021, lima hari sebelum kasus kecelakaan itu, Kolonel Inf Priyanto berada di Jakarta, mendapat perintah dari atasannya, yakni Komandan Korem 133/Nani Wartabone, untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD, yang berlangsung pada 6-7 Desember 2021.

Setelah mengikuti kegiatan itu, Priyanto kemudian meminta izin ke atasannya untuk menengok keluarganya di Jawa Tengah.

Lalu, keesokan harinya, Rabu (8/12/2021), berangkatlah Priyanto melalui jalur darat, dengan mengendarai mobil jenis Isuzu Panther warna hitam bernomor pelat B 300 Q, bersama Kopral Dua DA (anggota Kodim Gunungkidul/Kodam Diponegoro), dan Kopral Dua Ahmad (anggota Kodim Demak/Kodam Diponegoro).

Handi Saputra semasa hidup. (Foto: Facebook)

Rabu sore, saat berada di jalur lintas Nagreg-Limbangan, wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tepatnya di dekat pom bensin Pandai, mobil mereka menabrak sepasang remaja bernama Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun).

Kepada para warga yang mengerumuni, tiga oknum anggota TNI AD itu mengaku akan membawa dua remaja itu ke rumah sakit. Seraya menyampaikan itu, mereka melarang warga untuk ikut mengantarkan korban ke rumah sakit.

Gelagat itu menimbulkan kecurigaan warga, hingga akhirnya seorang warga memotret tiga oknum TNI itu diam-diam saat membopong korban ke dalam mobil.

Korban Handi Saputra sendiri diduga kuat masih hidup saat tubuhnya dicampakkan ke sungai oleh tiga anggota TNI AD itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Biddokes Polda Jateng, ditemukan adanya saluran pernapasan dari paru-parunya saat ia dibuang.

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (Handi) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," kata Kepala Biddokkes Polda Jawa Tengah Kombes dr Sumy Hastry Purwanti, Kamis (23/12/2021).

"Jadi, laki-laki itu (Handi) meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan," sambung dr Sumy.

Sedangkan Salsabila dibuang ke sungai dalam keadaan sudah tewas.

Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), sejoli remaja yang ditabrak dan dibuang ke sungai oleh 3 anggota TNI AD di Nagreg. (Foto: Facebook)

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, tiga oknum TNI Angkatan Darat itu tengah menjalani proses hukum.

Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan pada Rabu (22/12/2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, tiga anggota TNI AD itu juga melanggar KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Jenderal bintang dua ini menegaskan, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Fakta Baru Kolonel Priyanto, Buang Jasad Sejoli dari Atas Jembatan, Suruh Bawahan Bungkam

Link berhasil disalin!