PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) mencatat sejak Januari hingga Desember 2021, ada 19 kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api. Dari seluruh kecelakaan itu, jumlah korban yang meninggal dunia sebanyak delapan orang dan yang menderita luka ringan 13 orang.
Terkait hal itu, manajemen PT Kereta Api Indonesia diketahui terus mengoptimalkan sosialisasi keamanan berlalu lintas di perlintasan sebidang KA. Hal itu dilakukan guna menghindari kecelakaan khususnya pada Natal dan tahun baru.
"Kita optimalkan sosialisasi. Dimana sosialisasi saat ini sudah kita lakukan di perlintasan sebidang Jalan H Adam Malik dan di Sekip. Sosialisasi khususnya menyambut Natal dan tahun baru dengan harapan tidak ada kecelakaan," kata Deputy Vice President PT KAI Divre I Sumut, Zuhril Alim, seperti yang dikutip Indozone dari antara, Sabtu (25/12/2021).
Ia menyebut dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Jumat (24/12) itu, PT KAI Divre I Sumut turut menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara, Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Perhubungan Kota Medan, PT Jasa Raharja Sumatera Utara, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Rayon Militer I Medan Barat dan Pecinta Kereta Api.
Ia menjelaskan kegiatan sosialisasi dilakukan guna memberikan pemahaman kepada para pengguna jalan di sekitar perlintasan sebidang KA.
"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," sebutnya.
Selain itu, ia menambahkan dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.
"Kemudian pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api dan
memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," sambungnya.
Adapun untuk menjaga daerah rawan dan siaga 24 jam guna menjamin dan memastikan keselamatan perjalanan kereta api, KAI menyiagakan 33 petugas.
"Ditambah ada 238 personil guna memberikan rasa aman kepada penumpang di stasiun maupun di atas kereta api," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: