Kategori Berita
Media Network
Kamis, 23 DESEMBER 2021 • 17:08 WIB

Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Sopir Angkot Penerobos Palang KA Terancam 12 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Istimewa)

Kasus kecelakaan yang melibatkan sebuah angkutan kota (angkot) dengan kereta api di perlintasan di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Kota Medan memasuki babak baru.

Kepolisian saat ini sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke pihak kejaksaan. Dimana Karto Manalu, sopir angkot yang nekat menerobos palang pintu tersebut, kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pihak penyidik kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 311 ayat 5 UU no 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan yang dikirim Indozone, Kamis (23/12/2021).

Ia menjelaskan sopir angkot 123 yang telah menyebabkan empat dari 10 penumpangnya meninggal dunia itu terbukti positif mengkonsumsi sabu-sabu. Sehingga penyidik dari Polrestabes Medan bergerak cepat dengan melimpahkan berkas kasusnya ke pihak kejaksaan.

“Berkasnya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kita tunggu hasil penelitian berkas oleh kejaksaan,” ujarnya.

Namun Hadi tidak merinci secara pasti apakah itu Kejaksaan Negeri Medan atau Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yang jelas menurutnya, saat ini sejumlah saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk pemilik kendaraan.

Selain itu, ia menjelaskan kasus ini juga ditindaklanjuti Polrestabes Medan dengan melakukan razia secara random atau acak terhadap sejumlah sopir angkot di Kota Medan.  Di mana hasilnya sangat mengecewakan sebab ada banyak sopir yang terindikasi mengkonsumsi narkoba.

Oleh sebab itulah ia meminta masyarakat atau penumpang agar senantiasa waspada dan tak ragu menegur sopir yang mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan.

“Kita akan selidiki semuanya. Dapat sabu-sabu dari mana, jaringan dan lain sebagainya,” katanya.

Sebelumnya kecelakaan nahas angkot vs kereta api itus sendiri terjadi pada Sabtu (4/12) lalu. Saat itu angkot 123 dengan nomor polisi BK 1610 UE menerobos palang pintu perlintasan kereta api. Di mana pada saat bersamaan melintas KeretA Api Sri Lelawangsa U85 Jurusan Medan-Binjai. 

Akibatnya, badan angkot langsung tercampak hingga menyebabkan empat dari 10 penumpangnya meninggal di tempat. Ironisnya saat kejadian sopir angkot tersebut sempat hendak kabur namun berhasil ditangkap massa. 

Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui empat hari sebelum kejadian sempat mengonsumsi sabu-sabu dan sesaat sebelum mengemudi pada hari kecelakaan, ia mengaku sempat minum tuak satu teko. Tak hanya itu, ia yang sudah 20 tahun menjadi sopir angkot bahkan tidak bisa menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) miliknya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Sopir Angkot Penerobos Palang KA Terancam 12 Tahun Penjara

Link berhasil disalin!