Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan seorang selebgram dan warga negara asing (WNA) di sebuah hotel di Kota Semarang pada Rabu, 15 Desember 2021.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap selebgram berinisial TE (26 tahun), WNA asal Brasil berinisial FBD (26 tahun) dan tersangka mucikari berinisial JB (43 tahun).
Berikut ini sejumlah fakta dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Jateng berdasarkan pengakuan tersangka mucikari JB.
Saat pemeriksaan, JB yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat itu mengaku bekerja sebagai makeup artis dari agensi foto bagian makeup.
Ia mengaku mengenal TE sejak dua tahun yang lalu dari manajemennya. Sedangkan FBD, ia tidak mengenalnya sama sekali.
"Saya kenal dia dari dunia foto, saya kan makeup artist, mereka masing-masing ada yang pegang ya, pihak agensi. Biasanya pihak agensi yang suka nawarin," kata JB dalam konferensi pers di Polda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djuhandani mengatakan, selebgram TE dan FBD yang terlibat praktek prostitusi di Semarang tidak dijerat sebagai tersangka.
Mereka dianggap sebagai korban karena diiming-imingi tarif yang sudah ditentukan oleh JB.
"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Djuhandani, seperti dilansir Antara.
Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain di luar TE dan FBD.
Baca juga: Selebgram TE Ditangkap karena Prostitusi Online, Dianggap Korban
JB memasang tarif sebesar Rp25 juta per orang untuk layanan seks dengan artis. Kebanyakan pelanggannya biasanya seorang pengusaha.
"Pelanggannya dari kalangan pengusaha, tapi nggak pasti, sih. Nggak ada pejabat," tutur JB.
Dari tarif tersebut, JB yang mengendalikan prostitusi online itu mengambil keuntungan sebesar Rp13 juta dari tarif yang telah ditentukan.
Tak hanya melayani pria di kamar hotel, TE juga pernah diminta melayani pria untuk menemani karaoke.
Djuhandani menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi di salah satu kamar hotel yang berada di Kota Semarang. TE dan FBD diciduk di dua kamar hotel berbeda saat sedang melayani tamu pria. Sementara JB berhasil diamankan di sekitar lokasi yang sama.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas pakai.
Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang.
Kini polisi telah menetapkan JB sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: