Paspor Indonesia dengan chip biometrik. (goodnewsfromindonesia)
Publik di media sosial tengah menyoroti perilaku oknum TNI yang menuliskan nomor HP pribadinya pada salah satu lembaran paspor milik seorang mahasiswi yang sedang menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Insiden itu terungkap berawal dari beredarnya foto tangkapan layar aplikasi percakapan WhatsApp yang berisi pengaduan terkait perilaku oknum TNI tersebut ke petugas Wisma Atlet Pademangan.
Korban merasa dirugikan atas tindakan tersebut mengingat paspor merupakan dokumen resmi milik negara yang dipinjamkan kepada setiap warganegara. Apabila terjadi kerusakan, maka akan ada sanksi bagi pemegang paspor.
Pemerintah dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 menerangkan secara jelas ciri-ciri paspor yang dianggap rusak sehingga tak bisa lagi digunakan.
Adapun ciri-ciri yang dimaksud yakni kerusakan pada paspor membuat keterangan yang ada di dalamnya tidak bisa terbaca dengan jelas.
Kemudian terdapat lubang, sobekan, dicoret atau tercoret, basah, warna luntur, hingga kertas terlipat.
Kondisi paspor yang demikian sah dianggap sebagai paspor rusak dan memberikan kesan yang tidak pantas bagi sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara.
Jika pemegang paspor masih ingin menggunakan paspor, maka terlebih dahulu harus membayar denda sebesar Rp500 ribu atas kerusakan yang terjadi pada paspor.
Denda diberlakukan karena paspor merupakan dokumen resmi negara yang dipinjamkan kepada setiap warganegara yang berhak. Oleh karena itu, masyarakat harus menjaga dan menyimpan paspor dengan baik.
Namun jika paspor rusak akibat dari musibah yang tak diinginkan seperti kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, maka dibebaskan dari biaya denda kerusakan paspor.
Setelah membayar denda, masyarakat dipersilakan kembali mengajukan permohonan penggantian paspor baru dengan biaya yang telah ditetapkan yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik 48 halaman.
Proses permohonan penggantian paspor yang rusak tidak jauh berbeda dengan permohonan pembuatan paspor baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: