Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan pihak pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp225.667. Menurutnya, hal ini telah dipastikan saat pihak Pemprov DKI melakukan pembicaraan terkait hal ini dengan para pengusaha di Ibu Kota.
Karena itu, Riza mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikan UMP DKI menjadi Rp4.641.854.
"Sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," ucapnya di Balai Kota DKI, Selasa (21/12/2021).
Oleh sebab itu, mantan Anggota DPR RI ini berharap semua pihak dapat menerima kenaikan UMP DKI, terutama bagi para pengusaha/ Menurutnya, kenaikan ini menjadi solusi terbaik terhadap persoalan formula UMP.
Baca juga: UMP DKI Naik 5,1 %, Wagub DKI: Demi Kepentingan Masyarakat
"Jadi para pengusaha harapannya bisa memahami, mengerti, dan juga pihak buruh, pihak pemerintah, dan tentu juga masyarakat. Jadi ini adalah yang kami rasa memberi rasa keadilan bagi semuanya," kata Riza menerangkan.
Lebih lanjut, ia mengatakan kenaikan UMP DKI itu telah dilakukan Anies dengan bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaan. Ini dilakukan kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah pusat sangat kecil, dan tidak cukup memenuhi kebutuhan warga di Ibu Kota.
"Nah tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma 37 ribu kurang lebih, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: