Mbah Minto dan Marjani, pria yang dibacoknya (Istimewa)
Seorang kakek bernama Mbah Minto (75) divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, karena membacok pria yang diduga pencuri ikan.
Hakim menilai Mbah Minto melanggar Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim menolak alasan pembelaan diri karena Mbah Minto membacok pria tersebut 2 kali tanpa memberi peringatan.
”Mohon keringanan,” hanya itu yang bisa diucapkan Mbah Minto kepada hakim, Rabu (15/12/2021).
Peristiwa ini bermula kala Mbah Minto memergoki Marjani yang berada di kolam ikan menggunakan alat setrum. Marjani bahkan disebut mengarahkan setrumnya ke Mbah Minto. Akhirnya, Mbah Minto menyerang pria tersebut untuk membela diri.
Saat dibacok, Marjani berteriak dan meminta mapun.
"kulo melu urip mbah (saya masih mau hidup kek)," ujarnya.
Mbah Minto tidak menggubris dan kembali membacok Marjani. Setelah Mbah Minto menanyakan asalnya, Marjani diizinkan pergi dengan naik motor.
Tapi, di tengah jalan Marjani terjatuh hingga ditemukan warga dan akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Marjani sendiri dibela oleh 7 pengacara dan menegaskan dia tidak melakukan pencurian seperti yang disebut Mbah Minto. Dia mengaku mengambil ikan di pinggir sawah, bukan di kolam yang dijaga Mbah Minto.
"Kita akan buktikan karena opini masyarakat klien kami mencuri ikan di kola Pak Suhadak (pemilik kolam yang dijaga Mbah Minto). Tapi di BAP, pemeriksaan di polres Demak, klien kami tidak ambil di kolam Pak Suhadak. Jadi ambil 100 meter dari kolam pak Suhadak. Itu juga bukan ikan budi daya, hidup liar di tengah sawah di daerah situ. Bukan ikan budi daya. Itu ikan liat di galengan sawah," kata Ketua tim penasihat hukum Marjani, Herri Darman .
Saat dibacok, dia sempat mendengar Mbah Minto menyebut nama seseorang.
"Mbahnya bilang 'tak kira Alif'. Mungkin setelah lihat wajah saya yang jelas. Terus dia diam tidak bacok saya lagi. Saya berusaha kembali ke gubug ambil motor sekitar 10 meter, dia ngikuti tidak bilang apa-apa," kata Marjani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: