Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Instagram/arizapatria)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935.
Keputusan menaikkan UMP 2022 dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria untuk kepentingan masyarakat, terkhusus kaum buruh.
"Tentu yang paling utama adalah kepentingan masyarakat. Jadi, mohon semuanya bisa memahami," ujar Riza, Minggu (19/12), mengutip Antara.
Menurut Riza, keputusan tersebut diambil setelah melalui beberapa pertimbangan salah satunya dampak COVID-19 kepada para buruh. Dengan naiknya UMP DKI, beban buruh dalam menjalankan kehidupan selama pandemi diharapkan dapat berkurang.
Riza sendiri paham kepuasan tersebut tidak dapat menyenangkan semua pihak.
"Tapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi," pungkas Riza.
Sebagai informasi, Gubernur Anies menjelaskan revisi yang dilakukan berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar tiga persen atau berada pada rentang dua hingga empat persen.
Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.
Anies menjelaskan, keputusan itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di Jakarta.
"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," imbuh Anies.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: