Tangkapan layar oknum dokter yang asyik bermain game saat memberikan perawatan (Istimewa)
Wajah seorang wanita berinisial EJL rusak parah akibat ulah oknum dokter kecantikan di Medan. Wajah pasien tersebut mengalami iritasi berat dengan kulit melepuh seperti terbakar akibat dr.RH yang memberikan perawatan laser kepadanya melakukan kelalaian karena asyik bermain game.
Akibat kejadian tersebut RH telah dipecat oleh pihak PT CMB, perusahaan kecantikan tempatnya bekerja. Ia dinilai tidak profesional sehingga merugikan pasien dan nama baik perusahaan.
“Pihak perusahaan telah memberhentikan oknum dr.RH selaku pimpinan klinik kecantikan karena ia melakukan kelalaian akibat fokus bermain game online. Sehingga merugikan nama baik perusahaan," ucap Salim SH, selaku Penasehat Hukum PT CMB kepada wartawan, yang dikutip Indoone Minggu (19/12/2021).
Tak hanya itu, RHL juga sudah dilaporkan ke polisi oleh pasiennya dengan Nomor Pengaduan, LP/B/1986/X/2021/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 8 Oktober 2021, atas dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka cacat sebagaimana diatur Pasal 360 KUHP.
Atas hal itu polisi juga sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Namun si dokter saat ini belum memenuhi panggilan.
Sebelumnya perbuatan ceroboh dokter tersebut terungkap dari rekam CCTV klinik. Dalam video terlihat RH bermain game sebelum melakukan praktek kerja terhadap pasiennya.
Ia bahkan masih sempat fokus melihat ke game online yang dimainkannya saat menangani pasien yang sedang di-treatment laser CO2 pada wajahnya.
Akibatnya, wajah pasien tersebut mengalami luka bakar karena RH lupa memasang tipe lensa filter laser. Sontak PT CMB merugi hingga Rp300 juta untuk merawat pasien yang terluka tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga kepada sang dokter.
“Atas kelalaian dan tidak adanya tanggung jawab dokter RH terhadap pasiennya tersebut, kita akan kembali melakukan panggilan," ujar Firdaus.
Ia menyebut oknum dokter itu akan disangkakan pasal dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka cacat sebagaimana diatur Pasal 360 KUHP.
“Saat ini pihak perusahaan tidak tahu dimana keberadaan dokter RH karena hingga saat ini ia tidak pernah memenuhi panggilan perusahaan dan juga pihak kepolisian,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: