Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) sedang dilanda sejumlah bencana mulai dari banjir hingga tanah longsor. Situasi tersebut membuat Bupati Madina menetapkan wilayah yang dipimpinnya darurat bencana.
Penetapan status itu sendiri diberlakukan mulai 18 hingga 31 Desember 2021. Hal itu sesuai dengan surat keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021.
Selain itu, Bupati juga telah menerbitkan surat Keputusan nomor 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Madina.
"Posko ini nantinya akan beroperasi di sejumlah titik untuk melakukan kajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana, koordinasi dan operasi penanganan darurat bencana dan pengendalian pelaksanaan penanganan darurat bencana," ujar Bupati Madina, HM Jakfar Sukhairi, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Minggu (19/12/2021).
Ia juga meminta masyarakat baik itu pemerintahan kecamatan dan pemerintahan desa untuk saling bahu-membahu mengatasi musibah yang sedang mengepung Madina tersebut.
"Pemerintahan Kecamatan dan Desa harus saling bahu membahu untuk meringankan beban yang dihadapi masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk saling tolong menolong. Kita harus bergandengan tangan mengatasi musibah ini, jangan ada warga korban yang terlewatkan," ujarnya.
Sebelumnya, diketahui hujan yang beberapa hari belakangan terus mengguyur telah mengakibatkan banjir hingga longsor di Madina. Kondisi tersebut tentu mengganggu kehidupan dan sosial ekonomi masyarakat. Bahkan sejumlah infrastruktur dan fasilitas umum di Madina rusak total.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: