Kategori Berita
Media Network
Jumat, 17 DESEMBER 2021 • 14:43 WIB

Viral, Video MUI Sumut Melarang Bermain Petasan di Malam Tahun Baru

Tangkapan layar video tausiyah MUI Sumut yang melarang petasan (Istagram/Sumut.viral)

Menjelang perayaan Natal dan Tahun (Nataru), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan imbauan kepada umat islam. Imbauan tersebut berisikan bahwa umat islam tidak boleh menyalakan petasan pada malam tahun baru.

"Membakar petasan pada saat malam pergantian tahun baru 2021 dan 2022 sesuai dengan fatwa MUI Sumut No. 3 Tahun 2017 hukumnya haram. Namun demikian umat islam tidak boleh main hakim sendiri atau sweeping yang mengambil alih tugas kepolisian," ucap Ketua Umum MUI Sumut, H. Maratua Simanjuntak dalam Tausiyah dan Imbauan MUI Sumut, yang dilihat Indozone, Jumat (17/12/2021).

Pada kesempatan itu, ia juga meminta umat islam agar menjaga akidah dan bersikap toleran terhadap umat Kristiani yang menjalankan ibadah Natal 

"Merujuk kepada Fatwa MUI Nomor: 5 Tahun 1981, dimohon kepada seluruh umat islam agar menjaga akidahnya dan bersikap toleran terhadap umat Kristiani yang menjalankan ibadah Natal agar keharmonisan dan kenyamanan hidup umat beragama dapat terjamin," ujarnya.

Lalu setiap pribadi muslim juga diimbau untuk menghindarkan diri dari pemakaian identitas dan atribut lain yang tidak sesuai dengan syariat islam.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Sumut Viral (@sumut.viral)

Tak hanya itu, MUI Sumut juga meminta kepada seluruh perusahaan hingga pabrik yang memiliki karyawan muslim agar menghargai umat Islam dalam menjalankan ajaran agamanya.

"Meminta kepada seluruh perusahan, pabrik dan seluruh masyarakat untuk menghargai dan menghormati karyawan dalam menjalankan ajaran agama seraya tidak memaksakan pemakaian atribut yang tidak sesuai dengan ajaran agamanya," sambungnya. 

Terakhir MUI Sumut berharap tausiyah tersebut dapat menjadi rujukan untuk menjaga kerukunan umat. 

“Tausiyah ini sifatnya imbauan sehingga tidak ada paksaan dan tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan yang menjadi ciri radikalisme. Tausiyah ini dibuat untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga kerukunan terjalin dna akidah terjamin," pungkasnya. 

 


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Viral, Video MUI Sumut Melarang Bermain Petasan di Malam Tahun Baru

Link berhasil disalin!