Kasus penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut terus berlanjut. Pada Rabu (15/12) kasus tersebut sudah memasuki sidang perkara dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kelima terdakwa dengan hukuman bervariasi antara 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Terdakwa Picandi Masco Jaya alias Candi selaku Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) wilayah kerja Medan dan Aceh dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Deliserdang, Faruok Fahrozy, seperti yang dikutip Indozone Kamis (16/12/2021).
Selanjutnya ia menuturkan terdakwa Renaldo dan Marzuki, masing-masing dituntut 10 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rosihan Juhriah Rangkuti, ia menyatakan terdakwa Picandi Masco Jaya telah melanggar pasal UU Kesehatan dan juga UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sedangkan empat terdakwa lainnya diterapkan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," sambungnya.
Dalam dakwaan disebutkan kasus ini berawal ketika adanya pelaksanaan pengambilan sampel swab antigen pada lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu.
Dimana terdakwa Picandi Masco menyalahgunakan kekuasaannya dengan memberi kesempatan dan sengaja menganjurkan para karyawan yang ditugaskannya untuk melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan.
"Picando Masco memerintahkan empat pegawai lainnya untuk menggunakan peralatan swab antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," bebernya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: