Kanan: Ustaz cabul Herry Wirawan (Foto: Istimewa), Kiri: Presiden Jokowi (Instagram/@jokowi)
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ustaz cabul Herry Wirawan (36 tahun) terhadap 21 santriwatinya di sebuah boarding school berbasis keislaman di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, menyita perhatian Presiden Jokowi.
Melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Jokowi meminta agar Herry dihukum berat.
"Bapak presiden memerintahkan kepada kami, kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkoordinasi lintas, dengan Kajati yang sudah bertindak cepat," ujar Bintang kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Jokowi, kata Bintang, juga menginstruksikan agar para korban dikawal kebutuhan hak dasarnya.
"Terkait kebutuhan daripada korban, kami harus mengawal, apalagi dalam hal pemenuhan hak dasar anak. Bapak presiden memberitakan perhatian yang sangat serius dalam kasus ini agar kita mengawal, baik penegakan hukum terhadap terdakwa. Ini kejahatan luar biasa," kata Bintang.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turun tangan untuk menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus ini.
"InsyaAllah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," kata Asep, seperti dilansir Antara.
Asep mengaku, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus ini dengan mempercepat proses persidangan. Dalam sepekan, kata dia, sidang kasus Herry digelar dua kali.
"Berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," kata Asep.
Adapun proses persidangan Herry sejauh ini sudah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi kasus tersebut.
Herry Wirawan sendiri sudah dua bulan lebih mendekam di Rutan Kelas 1 A Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Rutan 1 Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan bahwa Herry ditempatkan dalam satu sel tahanan bersama para pelaku kriminal lainnya, termasuk begal dan pelaku pencurian.
Herry adalah tahanan titipan Pengadilan Negeri Bandung selagi kasusnya masih dalam proses persidangan.
"Saya mengobrol dengan yang bersangkutan, 'Apa ada yang intervensi di rutan 1 Bandung?', jawabannya tidak. 'Tidak ada, Pak, kita sepeti biasa, ke musala, salat'. Dengan tahanan yang lainna sama. Hak dan kewajibannya sama," ujar Riko.
Terkait kabar kalau Herry babak belur dihajar tahanan lain, hal tersebut dikatakan Riko tidak benar. Malahan, Herry sehat walafiat.
"Alhamdulillah, kondisinya sehat. Dan baru saja, kami ngobrol dengan yang bersangkutan. Fotonya ada (menunjukkan foto). Tidak ada cacat apapun," ujar Riko.
Sebelumnya diberitakan, dalam melancarkan aksinya, Herry selalu mengiming-imingi korban dengan janji akan membiayai kuliah korban hingga janji membuat korban menjadi polwan. Tak cuma itu, pemilik dan pengasuh Madani Boarding School itu juga selalu melontarkan janji manis kepada korban, yakni janji akan menikahi dan merawat bayi mereka.
"Biarkan dia lahir ke dunia. Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry sebagaimana tertera dalam berkas dakwaannya yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Bandung pada awal November 2021.
Selain itu, Herry juga selalu menenangkan para korban yang cemas atas apa yang sudah menimpa mereka.
"Jangan takut. Enggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya," kata Herry sebagaimana tertulis dalam berkas dakwaan.
Kepada para korban, Herry selalu menyampaikan kalau dirinya akan bertanggung jawab dan akan menyayangi bayi-bayi yang lahir dari rahim para korban.
Terhadap korban yang tak mau menurutinya, Herry selalu mengancam dengan berbagai doktrin agama. Salah satunya perihal guru harus selalu ditaati.
"Guru itu 'salwa zahra atsilah'. Kamu harus taat pada guru," demikian salah satu bentuk doktrin yang ia sampaikan kepada para korban.
Bukannya bertanggung jawab, Herry justru menjadikan bayi-bayi yang lahir dari hasil pemerkosaan itu sebagai alat untuk mencari uang sumbangan. Kepada masyarakat, ia katakan kalau bayi-bayi itu adalah anak yatim piatu.
Tak sampai di situ, para korban juga dijadikan budak oleh Herry. Mereka disuruh bekerja layaknya kuli bangunan saat membangun pesantren di Cibiru. Lain itu, para korban juga ia suruh bekerja mengurusi urusan-urusan pesantren setiap harinya, bahkan sering sampai pukul 2 dini hari.
Artikel Menarik Lainnya:
Diduga Nistakan Agama Islam, Pria Ini Ciut Dilabrak Ormas Lalu Ditangkap Polisi di Medan
Usai Diperiksa Soal Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Kini Ditahan di Sel Isolasi
Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama M Kece Tetap Berjalan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: