Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyelundup narkotika jenis sabu dan LSD, yang dikemas dalam sparepart mobil. Para tersangka merupakan jaringan internasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut, kasus ini terbongkar sejak pertengahan bulan November 2021 yang lalu. Sindikat ini menyelundupkan narkotika ke Indonesia dari luar negeri.
"Ini jaringan internasional sehingga Polda Metro Jaya bekerjasama dan dibantu pihak Bea Cukai. Dari pengungkapan kasus ini Polda Metro mengamankan dan menangkap 39 tersangka," kata Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Menurut Zulpan, para tersangka melakukan tindakan haram ini dengan modus memesan sparepart mobil dari negara Cina, Kanada, Uganda, hingga Afrika. Sparepart berjenis piston kemudian diisi oleh narkotika.
Baca juga: Rilis Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional, Ini Foto-fotonya
"Bagaimana barang tersebut dimasukan ke sparepart. Dengan kasat mata kita tidak percaya di dalamnya ada narkotika," beber Zulpan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil menyita narkotika jenis LSD sebanyak 800 lembar dan sabu 16,88 kg. Sedangkan para tersangka yang berhasil ditangkap semuanya merupakan warga Indonesia.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114, 112 ayat 2, Pasal 112 ayat 1 junto 132 UU 35/2009. Para tersangka terancam hingga hukuman mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: