Ilustrasi kereta api. (photo/ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatera Utara mencatat sudah 104 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang Kereta Api (KA). Hal itu dikarenakan kurangnya budaya kepatuhan berlalu lintas di tengah masyarakat.
"Satu kasus terbaru adalah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA Srilelawangsa dan angkutan umum yang terjadi di perlintasan sebidang Jalan Sekip, Medan, pada Sabtu lalu," ujar Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumut, Yuskal Setiawan di Medan, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Rabu (8/12/2021).
Dia menyebutkan bahwa kecelakaan di Jalan Sekip yang menewaskan empat penumpang itu merupakan contoh nyata tentang masih rendahnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan dan rambu-rambu.
“Diperlukan kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang," ujarnya.
Dia menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu. Maka dari itu, untuk menghindari terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Dia mengimbau pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dengan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain.
Tak hanya itu, dia juga tegaskan bagi pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang juga secara tegas diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
"PT KAI Divisi Regional I Sumut berharap pihak kepolisian lebih agresif lagi untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang untuk menekan jumlah kecelakaan," katanya.
Evaluasi perlintasan sebidang juga harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup atau pun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 .
“Keselamatan di perlintasan sebidang akan tercipta jika didukung oleh pemerintah dan seluruh unsur masyarakat," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: