Siskaeee, wanita yang pamer aurat di Bandaa YIA. (YouTube)
Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan pamer payudara dan kemaluan di sebuah sudut di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beredar di media sosial.
Sosok perempuan dalam video yang menjadi perbincangan netizen beberapa hari terakhir ini diketahui bernama Siskaeee, yang selama ini memang dikenal gemar mengunggah video dirinya pamer aurat di media sosial.
Tak lama setelah beredarnya video tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Siskaeee pada Sabtu sore (4/12/2021) sekitar pukul 15.40 WIB di Bandung, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan kepolisian sejauh ini, terungkap fakta-fakta baru terkait Siskaeee.
Beken dengan nama Siskaeee, perempuan yang diketahui saat ini berusia 23 tahun itu memiliki nama asli Fransiska Candra N yang baru terungkap dalam pemeriksaan polisi.
Saat ditangkap, terlihat Siskaeee mengenakan kerudung warna hitam, baju hitam, jins biru dan sandal jepit. Tampak masker hitam yang dikenakannya menutup separuh wajahnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu mengatakan Siskaeee meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dalam setahun dari konten vulgar.
Diketahui, dia mengunggah video vulgarnya melalui platform OnlyFans. Dari situ, dia meraup pendapatan Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Menurut Roberto, pendapatan kotor Siskaeee saat ini sudah mencapai miliaran rupiah dalam setahun.
"Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta. Dan hasil penelusuran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021," ujar dia.
Roberto mengungkapkan Siskaeee sudah mengunggah video pornonya ke sejumlah situs berbayar sejak tahun 2017 hingga sekarang ini.
Pihaknya mendapati ada 7 situs yang digunakan Siskaeee untuk mengunggah video vulgar dirinya.
"Semua server dan basisnya ada di luar negeri. Salah satu yang bisa kami sebut di situs Onlyfans.com," ujar Roberto.
Lanjut Roberto, beberapa situs sudah dibloker, namun sebagian lagi masih bisa diakses dan terus mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, kata Roberto, Siskaeee dikenakan pasal pada Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE yang dapat menjeratnya 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp6 miliar.
"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," pungkas Roberto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: