Polres Karawang tangkap polisi gadungan. (Instagram/forumwartawanpolri)
Polres Karawang baru-baru ini menciduk seorang pria yang menyamar menjadi polisi gadungan untuk menipu seorang wanita cantik asal Cikampek, Jawa Barat.
Kejadian itu pertama kali terungkap usai video keduanya viral di media sosial, memperlihatkan pria dan wanita mengenakan seragam dinas Polri dan seragam Bhayangkari.
"Iya benar (sudah ditangkap)," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.
Hingga saat ini, polisi masih belum memberikan komentar lebih jauh soal kasus polisi gadungan tersebut. Namun, dalam video yang beredar itu, si wanita telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maafnya.
"Nama saya Ratna Wulan, umur 28 tahun, agama islam, saya tinggal di Cikampek. Saya mau minta maaf atas video viral yang saya buat kepada kepolisian, saya tidak mengetahui bahwa pria di sebelah saya ini adalah polisi palsu dan pakai seragam palsu. saya minta maaf sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang dirugikan," kata wanita dalam video tersebut seperti dilihat pada Selasa (7/12/2021).
Berikut beberapa kasus polisi gadungan serupa yang telah terjadi sebelumnya.
Seorang pria bernama Masriadi alias Adi (38 tahun) mengaku sebagai polisi gadungan dan berhasil menipu sejumlah wanita mulai dari janda hingga seorang bidan berinisial HR.
Adi yang kesehariannya bekerja sebagai tukang kayu ini di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara itu pertama kali dilaporkan oleh adik kandung HR karena telah menghamili bidan tersebut dan tak mau bertanggung jawab.
Fakta baru terungkap setelah polisi menangkap Adi. Ternyata sebelum HR, ada 5 orang janda yang juga menjadi korban perbuatan polisi gadungan tersebut.
Kasus penipuan dengan modus polisi gadungan menimpa seorang mantan pramugari berinisial FR (29 tahun) di Sleman. FR ditipu oleh HB (32 tahun) seorang pria pengangguran yang menyaru menjadi polisi gadungan.
Awal mula berkenalan lewat aplikasi Tantan, FR yang sudah memiliki suami ini mengaku tertarik dengan HB karena memiliki postur tubuh tinggi dan kekar.
Selain itu, yang membuat FR semakin tertarik adalah, HB mengaku sebagai anggota polisi di Polsek Gondokusuman, Kota Yogyakarta dan memiliki bisnis rental mobil.
Seiring berjalannya waktu, keduanya lantas menjalin hubungan asmara secara diam-diam hingga polisi gadungan itu melangkah satu tahap lebih maju dengan meminjam uang kepada FR Rp240 juta, namun tak kunjung dikembalikan.
Dari situlah FR kemudian melaporkan HB ke polisi. Kini HB dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Polres Karawang Benarkan Penangkapan Polisi Gadungan yang Pakai Seragam Polri
Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menciduk seorang pria berinisial JEM (25) yang mengaku sebagai polisi gadungan, tipu 3 wanita dan meraup keuntungan belasan juta.
JEM mengaku sebagai anggota Polres Keerom Papua berpangkat Iptu. Sebelum dilaporkan ke polisi oleh seorang pria di rumah sakit pada Februari 2021 yang lalu karena tak membayar utang Rp18 juta, JEM juga menipu tiga wanita untuk dipacari.
Untuk pekerjaan JEM sendiri diketahui merupakan pengangguran. JEM berpura-pura sebagai anggota polisi sejak 2020. Kini, atas perbuatannya JEM dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.
Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap polisi gadungan yang mengaku berpangkat kompol, menipu dan memeras seorang pekerja seks (PSK).
Kasus ini bermula saat pelaku memesan jasa PSK pada Rabu (3/3/2021) lalu. Kemudian PSK dan germo pun datang ke sebuah hotel yang sudah ditentukan. Tak berapa lama, polisi gadungan ini datang ke kamar hotel tersebut dan bergaya bak polisi.
"Korban didatangi AS yang mengaku anggota polisi berpangkat Kompol dan berdinas di Polda Metro Jaya. Tersangka lalu masuk ke kamar dan meminta barang-barang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Polisi gadungan itu lalu membawa korban keluar hotel dan menaiki sebuah mobil. Germo diturunkan di pinggir jalan, sedangkan PSK dibawa kembali ke hotel untuk dimintai uang dan disetubuhi.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 368 dan 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: