Sopir angkot maut Karto Manalu (43) ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa)
Sopir angkot yang ugal-ugalan hingga kendaraannya kecelakaan tertabrak kereta api di Kota Medan, ditetapkan sebagai tersangka.
Karto Manalu (43) sopir angkot maut merupakan warga Tanjung Morawa, Deliserdang mengakibatkan 4 orang penumpangnya tewas dalam kecelakaan tersebut.
"Empat hari sebelum kejadian sudah menggunakan sabu- sabu dan minum tuak di salah satu tempat di Kota Medan serta Barnabas bukti yang diamankan dari unit angkot umum mini Wampu BK 1610 UE," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Fakta Sopir Angkot di Medan Ugal-ugalan hingga Tertabrak Kereta Api, Minum Tuak Satu Teko
Kronologis kejadian disebutkan Sabtu (4/12/2021) pukul 15. 00 WIB, sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas mobil Daihatsu angkutan umum mini Wampu 123 BK 1610 UE melintas di Jalan Sekip Medan.
Angkot itu datang dari arah Binjai mengarah ke Medan, sesampainya di lokasi kejadian, angkot itu melewati kendaraan yang sedang berhenti dari sebelah kanan yang menunggu kereta api melintas.
Namun angkot yang dikendarai tersengka menerobos palang pintu perlintasan kereta api yang yang sudah tertutup.
Saat angkot itu sudah berada di atas rel kereta api, pada saat bersamaan Kereta Api Sri Lilawangsa U85 melintas dari arah Binjai menuju ke Medan.
Kereta yang melaju kencang pun lantas menabrak angkot itu hingga terpental kepala mobil tersebut mengarah ke Jalan Gatot Subroto kembali dan para penumpang terhempas luar kendaraan.
Penumpang angkot tersebut mengalami luka-luka dan ada yang meninggal dunia.
Pelaku dinilai melanggar Pasal 311 Ayat (5) dan Ayat (4) dengan perbuatan lalai mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Korban meninggal dunia masing-masing:
Sedangkan yang luka - luka ada 6 orang yakni:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: