Rabu, 1 Desember 2021, sedianya akan digelar sidang perdana atau sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarwan, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sejumlah polisi dan tentara telah disiagakan untuk mengamankan sidang yang tadinya akan digelar secara online (daring) tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, sebanyak 300 personel ditugaskan untuk mengamankan, terdiri dari unsur Polri, TNI, serta Satpol PP.
Berikut 3 fakta sidang perdana tersebut yang telah dirangkum Indozone.
Sidang terpaksa ditunda oleh majelis hakim karena kuasa hukum dari terdakwa Munarman keberatan sidang digelar secara online.
"Kalau harapan kita sidang itu offline," kata salah satu kuasa hukum Munarwan, Sugito Atmo Prawiro.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan bahwa sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman berbeda dari kasus peradilan umum.
"Ada kerahasiaan dari para saksi, kemudian perangkat sidang yang menyelenggarakan sidang," kata Erwin saat mengamankan jalannya sidang.
Sidang yang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut digelar secara tertutup, termasuk untuk awak media massa yang ingin meliput. Selain itu, PN Jakarta Timur menutup pintu selama sidang berlangsung.
"Bisa dilihat tidak disiapkan layar atau dibuka kanal link YouTube saja," kata Erwin.
Erwin bilang, hal tersebut merupakan aturan atau tata cara yang mesti diterapkan dalam persidangan dugaan tindak pidana terorisme.
"Mungkin nanti bisa dijelaskan oleh pihak pengadilan, kami hanya mendapat mandat dari Ketua Pengadilan dan itu diatur undang-undang," ujarnya, seperti dilansir Antara.
Kuasa hukum Munarman lainnya, Sulistyowati, menyebut bahwa jaksa penuntut umum menganggap bahwa mereka telah menyerahkan BAP.
Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka, tetapi juga seluruh saksi yang ada.
"Dalam Pasal 72 KUHAP secara jelas disebutkan bahwa untuk kepentingan pembelaan maka turunan BAP harus diberikan kepada kuasa hukum," ujar Sulistyowati.
Pada saat sidang yang digelar tertutup tersebut, kuasa hukum sempat mengatakan bahwa jika BAP tidak diberikan kepada pihaknya, maka bagaimana caranya kuasa hukum memberikan pembelaan pada terdakwa.
"Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," ujar dia.
Senada dengan itu, kuasa hukum lain dari terdakwa Munarman, Sugito Atmo Prawiro berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka.
"Kalau harapan kita sidang itu offline," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: