AKBP Ikhwan Lubis saat menyampaikan imbauan penerapan level 3 dihadapan ormas (Antara/Ho)
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis dengan tegas melarang perayaan Natal dan tahun baru secara meriah selama Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Penegasan itu disampaikannya pada acara silaturahmi dengan para organisasi masyarakat dan buruh di Rumah Makan 100, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (30/11).
"Saya berharap kepada ketua organisasi masyarakat dan buruh agar bisa menyampaikan kepada seluruh anggota untuk mentaati peraturan pemerintah. Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran virus corona yang bisa terjadi pada libur Natal dan tahun baru," ujarnya, seperti yang dikutip Indozone, Rabu (1/12/2021).
Ia menjelaskan para organisasi masyarakat dan buruh agar menjadi penggerak untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Batubara yang diwakili Seketaris Suheri menyatakan akan mendukung kebijakan pemerintah terkiat penerapan level 3 selama libur Natal dan tahun baru.
Bahkan ia juga berjanji akan menjaga kekondusdi wilayah hukum Polres Batubara.
"Kami berjanji tidak akaan melakukan demo apapun untuk mendukung kemajuan daerah Kabupaten Batu bara dalam Zona Intregitas Wilayah Industri Strategis Nasional," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: