Ilustrasi bendera ISIS. (Istimewa)
Seorang ibu rumah tangga bernama Ummu Sobah (47) dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Itu karena, warga Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel) itu terbukti menjual rumahnya seharga Rp 10,5 miliar demi bergabung dengan ISIS di Suriah.
Dikutip dari website PN Jaktim, Kamis (25/11), kasus bermula ketika Ummu ikut pengajian di kawasan Puncak, Bogor pada 2017.
Usai mengikuti pengajian itu, Ummu ikut dalam jaringan Daulah Islamiah. Setelah masuk ke jaringan tersebut, Ummu menjadi sering ikut pengajian. Sampai akhirnya ia berencana gabung ke ISIS di Suriah.
Sebagai modal pergi, Ummu menjual rumahnya di Pejaten, Jaksel, dan terjual senilai Rp10,5 M. Agar tak ketahuan petugas, Ummu memilih rute perjalanan Jakarta-Roma-Turki-Paris-Jakarta, seakan-akan dirinya adalah wisatawan.
Ummu membeli tiket perjalanan sesuai rute pada November 2020. Tanggal 8 November, ia pergi ke Roma selama 4 hari bersama keluarganya. Di sana, mereka berlibur terlebih dulu, baru setelahnya melanjutkan perjalanan ke Turki.
Di Turki, Ummu membeli apartemen senilai Rp2 miliar. Apartemen itu akan dijadikan tempat tinggal sambil menunggu kapan ia bisa bergabung dengan ISIS di Suriah.
Setelah menyelesaikan urusan, mereka pun kembali ke Indonesia untuk menjual sisa-sisa barang yang dimiliki. Namun ketika pulang, mereka ketahuan oleh imigrasi setempat.
Sampai di Indonesia, mereka pun ditangkap polisi untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian putusan majelis hakim.
"Terdakwa adalah seorang janda yang kedua anaknya menjalani pidana di penjara. Perbuatan terdakwa dipicu oleh pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan yang memandang bahwa penantian akhir zaman yang lebih nyaman adalah di Suriah," kata majelis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: