Kategori Berita
Media Network
Rabu, 24 NOVEMBER 2021 • 18:14 WIB

Coreng Institusi Polri, Fakta Bripka RHL Dipecat Tak Hormat, Cabuli Istri Tersangka

Ilustrasi pencopotan personil polisi. (Istimewa)

Terbukit mencoreng institusi Polri, oknum polisi personil Polsek Kutalimbaru jajaran Polda Sumut dipecat dengan rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Hal ini diungkap Kabit Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Indozone, Rabu (24/11/2021).

Berdasarkan hasil sidang kode etik, majelis Propam Polda Sumut dengan suara bulat memutuskan rekomendasi PTDH terhadap Bripka RHL. 

"Sudah diputuskan rekomendasinya PTDH, dia dipecat dengan tidak hormat. Tinggal menunggu upacara pemecatannya saja," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Pemecatan Bripka RHL akibat perbuatannya yang melakukan pencabulan terhadap MU (19) istri tersangka yang ditahan di Polsek Kutalimbaru.

Pelaku berupaya menggunakan kewenangannya sebagai pejabat polisi untuk mendesak korban melayani nafsu birahinya dengan iming-iming suaminya bisa dibebaskan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

knum polisi Polsek Kutalimbaru disidang kode etik di Polrestabes Medan. (Istimewa)

 

Atas putusan pemecatan itu Bripka RHL pun menyatakan banding. Begitu pula tercermin saat dilakukan sidang kode etik, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

Namun berdasarkan bukti dan saksi terutama pengakuan korban bahwa pelaku memiliki tanda lahir di tubuh bagian belakang. Saat sidang itu baju Bripka RHL dibuka, ternyata memang benar memiliki tanda itu.

"Saya pun terkejut. Ternyata memang benar ada tanda lahir itu di bagian tubuh bagian belakang saat bajunya (Bripka RHL) dibuka," kata Riadi kuasa hukum MU.

Sebelumnya Propam Polrestabes Medan juga telah menggelar sidang kode etik terhadap 6 personel Polsek Kutalimbaru termasuk Bripka RHL. 

Bripka RHL saat menjalani sidang kode etik di Polrestabes Medan. (Handout)

 

Mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal juga ikut menjalani sidang kode etik. 

Awal kasus ini karena MU yang merupakan istri tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru diduga dicabuli  oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL. 

Pencabulan itu dilakukan di hotel di Kota Medan. Saat itu, korban sedang hamil.

Korban MU merupakan istri tahanan narkoba berinsial SM yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di kos mereka di Gang Buntu, Jalan Kapten Muslim, Kota Medan, pada 4 September 2021. 

Selain diduga dicabuli, korban juga diminta uang oleh Bripka RHL sebesar Rp30 juta. 

Dengan tujuan, agar suami korban bisa dilepaskan. Namun, kasus berkas SM tetap lanjut dikirim ke jaksa dan status tahap II.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Coreng Institusi Polri, Fakta Bripka RHL Dipecat Tak Hormat, Cabuli Istri Tersangka

Link berhasil disalin!