Ilustrasi gereja. (Pexels/Skitterphoto)
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan sejumlah kebijakan terkait penerapan PPKM Level 3 yang akan dilakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Salah satunya mengenai aturan pelaksanaan ibadah Natal.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021, pada pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal, setiap gereja diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
"Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," tulis aturan itu yang dikutip Rabu, (24/11/2021).
Ibadah Natal diimbau untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja," tambahnya.
BACA JUGA: Kubu Moeldoko Sebut Gugatannya di PTUN Kepada Menkumham Bukan Ditolak, Tapi Cuma N.O
Kemudian, pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," tandas aturan itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: