Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (ANTARA/Andika Syahputra)
Dalam rangka menindaklanjuti Instruktur Mendagri (Inmendagri) Nomor 61/2021 tentang lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk daerah luar Jawa dan Bali, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal itu dilakukan menjelang dan saat perayaang Natal dan tahun baru 2022.
"Hanya itu untuk menghambat kemungkinan-kemungkinan, karena biasanya habis liburan, COVID-19 itu semakin menjadi, bisa menular ke seluruh masyarakat. Makanya untuk menghambat itu, dilakukan PPKM level 3," katanya, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, rabu (24/11/2021).
Ia menegaskan ada aturan yang harus diperhatikan ketika memberlakukan PPKM level 3, salah satunya membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Ada ketentuan itu, setiap ruangan jumlahnya berapa, kegiatan hanya minus, melakukan sekat-sekat yang dilakukan seperti lalu," ungkapnya.
Terkait hal ini, ia pun secara khusus menyoroti kegiatan Kesawan City Walk yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Menurutnya dengan aturan PPKM level 3, kegiatan itu berpotensi melanggar ketentuan.
"Level 2 masih memenuhi syarat. Kalau level 3, semua harus ikut mengawasi. Kalau melanggar (Kesawan City Walk), pasti ditertibkan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian baru saja mengeluarkan Inmendagri terbaru tentang lanjutan PPKM untuk daerah luar Jawa dan Bali. Instruksi tersebut mulai berlaku pada Selasa 23 November sampai 6 Desember 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 61/2021.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: