Ilustrasi uang rupiah (Pixabay)
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2022 sebesar Rp2.522.609. Penetapan tersebut membuat UMP Sumut hanya mengalami kenaikan sebesar Rp23 ribu dari UMP 2021 yang jumlahnya sebesar Rp2.499.423.
"Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian kepada awak media, Sabtu (20/11/2021).
Ia menjelaskan besaran baru UMP tersebut resmi disahkan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021. Dimana penetapan UMP tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.
Ia juga menuturkan sebelum menandatangani SK penetapan UMP, Gubsu Edy bahkan mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting untuk membahas hal tersebut.
"Gubsu ingin kenaikan UMP secara maksimal. Namun, kondisinya tidak memungkinkan. Saat ini kita inflasi, dan pertumbuhan ekonomi rendah. Kita lihat sekarang pertumbuhan ekonomi kita 0,88 persen, ini data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang mengeluarkan. Inflasi di Sumut 2,4 persen jadi hitungan sudah ada," jelasnya.
Menurutnya, data BPS juga menyebut rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumut berjumlah Rp1.102.717 per bulan.
"Itu untuk satu bulan rata-rata. Rata-rata banyak anggota di setiap kepala keluarga itu tidak sampai empat orang, 3,85. Gak sampai empat tapi lebih dari tiga, satu rumah ada suami istri dan anak satu setengah. Rata-rata kerja satu keluarga itu juga 1,2 misalkan suami kerja dan istri tidak," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: