Kategori Berita
Media Network
Jumat, 19 NOVEMBER 2021 • 16:14 WIB

Novel Baswedan Bereaksi Keras Arteria Sebut Polisi, Hakim dan Jaksa Tak Boleh Di-OTT

Novel Baswedan mantan anggota KPK. (Antara Foto)

Mantan anggota KPK yang kini beralih profesi jadi Youtuber, Novel Baswedan memberikan respon terhadap pernyataan Arteria Dahlan penegak hukum tak boleh ditangkap.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP itu menyebut kalau polisi, hakim dan jaksa untuk tak seharusnya menjadi objek operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi.

"Mengenai OTT kok masih ada yg ingin agar penegak hukum jgn di OTT Mestinya ketika disuap, bisa lgsg tangkap pemberinya. Penegak hukum berbuat jahat itu justru pemberatan, bukan dimaafkan," kata Novel Baswedan melalui kanal Youtubenya seperti yang dikutip Indozone, Jumat (19/11/2021).

Novel menyebut operasi tangkap tangan (OTT) tidak hanya dilakukan untuk tindak pidana korupsi, semua tindak kejahatan juga bisa dilakukan OTT.

Novel menjelaskan OTT tidak mungkin dilakukan contonya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. 

"Itu tidak mungkin, karena tahapannya panjang. OTT hanya mungkin dilakukan untuk delik korupsi yang merupakan delik suap atau pemerasan, selain itu rasanya sulit," jelasnya.

Dia mengatakan kalau korupsi delik suap sebenarnya tindak kejahatan yang dasar hukumnya ada dalam KHUP di pasal 209 bab VIII.

"Suap yang diberikan pejabat biasanya besar nggak mungkin spontan. Pasti ada pembicaraan sebelumnya. Kalau pejabat ini mau menerima, maka akan direalisasikan dengan pemberian lebih lanjut," katanya.

Suap itu bisa diberikan langsung kepada pejabatnya atau melalui orang lain biasanya melalui pihak ketiga.

"Ketiga ada operasi tangkap tangan, tahapan itu pastilah sudah diteliti. Sudah dilihat dan diperhatikan. Sehingga ketika ada bukti, setuju menerima pemberian, maka biasanya diperhatikan realisasinya pemberian itu. Maka disitulah dilakukan OTT, baru ditangkap," katanya.

Berbeda halnya kalau pejabat itu tidak setuju untuk menerima suap tersebut. Maka kata Novel, pejabat itu bisa menjadi korban. Karena nama baiknya bisa tercederai.

Namun dia tidak pernah mendengar ada pejabat tengah disuap kemudian menangkap pelakunay.

"Boleh nggak, pejabat itu menangkap si pemberi suap. Boleh. Kalau dalam perspektif itu tertangkap tangan, orang yang memberi hadiah atau janji pada pejabat, maka perbuatan memberinya telah selesai. Pada yang bersangkutan mestinya bisa ditangkap," katanya.

Ini karena si penyuap telah berupaya berbuat jahat karena telah memberikan hadiah atau janji berupa suap.

Diketahui melalui UU Tipikor pasal 12 huruf b mengatur pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima suap harus ditangkap dan dipenjara sampai dengan 20 tahun.

Polisi, jaksa maupun hakim merupakan menyelenggara negara sesuai dengan pasal 12 huruf C. Begitu juga hakim, yang menerima suap juga dipidana yang sama.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Novel Baswedan Bereaksi Keras Arteria Sebut Polisi, Hakim dan Jaksa Tak Boleh Di-OTT

Link berhasil disalin!