Setelah menjalani beberapa pekan masa pemulihan di Balai Bahagia Medan, Sumatera Utara (Sumut), kondisi bocah berinisial A (11) asal Tanjungbalai yang punya kebiasaan minum bensin perlahan mulai membaik.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Balai Bahagia Medan Budi Prayitno mengatakan kebiasaan buruk bocah tersebut mulai teralihkan.
"Perilaku A ini sempat viral karena kecanduan meminum bensin. Tapi sejak dua pekan, dia kita bina di sini, kebiasaan itu mulai teralihkan," katanya, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Jumat (19/11/2021).
Ia menjelaskan, anak warga Jalan Masjid, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu punya kebiasaan aneh mengonsumsi bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Premium sejak lima tahun lalu. Kebiasaan itu muncul sejak ia kecanduan menghirup aroma bensin dari motor yang dimiliki orang tua di rumah.
"Kebiasaan putra dari Uci Rubi Admaja itu disebabkan pola asuh orang tua yang tidak terkontrol dan cenderung permisif pada kebiasaan anak," ujarnya.
Sikap tersebut tidak bisa dihindari orang tua A, sebab anak mereka memiliki penyakit epilepsi yang kerap mengganggu emosional bila kemauannya tidak terpenuhi.
Beruntung, sejak A diserahkan oleh keluarga ke Balai Bahagia Medan di Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan kebiasaannnya minum bensin mulai berkurang. Pengelola memberikan pendampingan kepada A dengan melibatkan psikolog.
"Pelan-pelan kami dampingi A untuk mengalihkan kebiasaannya meminum bensin. Caranya kita perbanyak kegiatan bermain," bebernya.
Saat dijumpai di Balai Bahagia Medan, A terlihat sedang bermain badminton di lapangan olahraga. Secara fisik A terlihat bugar, namun masih kesulitan berkomunikasi.
"Dia mulai sibuk bermain. Ada perawat masih muda, sudah seperti abang buat dia. Kita perbanyak aktivitas yang buat dia lupa. Kita juga sempat rontgen, secara umum tidak ada masalah di kesehatannya," ungkapnya.
Meski begitu, pihak balai rehabilitasi belum dapat memastikan kapan A dapat dikembalikan ke keluarga. Tapi selama dalam penanganan Balai Bahagia Medan di bawah Kementerian Sosial RI, seluruh biaya perawatan ditanggung negara.
"A baru boleh pulang setelah benar-benar meninggalkan kebiasaannya. Semuanya diputuskan oleh psikolog," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: