Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Mabes Polri mengungkap barang bukti yang membuat Densus 88 Anti Teror menangkap serta menetapkan Ketua Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah, dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An Najah sebagai tersangka teroris. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, polisi telah mengantongi barang bukti dan keterangan saksi sebelum melakukan penangkapan.
"Beberapa barbuk yang diamankan itu ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan badan LAZ BM ABA, itu menjelaskan keterlibatan yang bersangkutan, ditambah juga keterangan 28 saksi yang merupakan para tersangka yang telah tertangkap terdahulu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Brigjen Rusdi menyebut bukti tersebut sudah kuat menyebutkan jika Farid, Zain dan satu tersangka lain berinisial AA terbukti ikut andil dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Atas dasar itu lah Densus melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka itu.
Baca juga: Anggota Komisi Fatwanya Diciduk Densus, MUI Bakal Bersih-bersih Internal
"Menerangkan kepada penyidik bahwa ketiga orang tersebut terlibat di dalam aktivitas pendanaan kelompok teroris JI ini. Itu beberapa barbuk yang didapatkan sehingga Densus memiliki keyakinan bahwa yang bersangkutan terlibat di dalam kelompok teroris JI," beber Rusdi.
Densus 88 AT Polri menangkap Ketum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An Najah, dan satu orang lainnya terkait kasus terorisme pada Selasa, 16 November 2021.
Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Saat ini ketiganya telah menyandang status tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: