Mabes Polri menyatakan tidak melakukan tindakan kriminalisasi ulama dalam penangkapan Ketum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah dan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An Najah. Mabes Polri menyebut penangkapan pelaku teroris tidak melihat dari latar belakang pelaku.
"Tindakan-tindakan yang dilakukan Densus 88 AT tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapapun, termasuk kegiatan Densus yang dilakukan di Bekasi pada 16 November 2021 kemarin," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Rusdi menegaskan penangkapan para ustaz maupun tokoh tersebut sudah berdasarkan bukti yang kuat. Dia menekankan, tidak ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri.
Baca juga: Tangkap Ustaz Farid Okbah, Densus Lakukan Pengembangan Cari Pelaku Lain
"Sehingga yang dilakukan Densus pada 16 November 2021 kemarin memiliki dasar yang kuat, sehingga tersangka ini bisa diamankan. Sekali lagi apa yang dibuat murni penegakkan hukum tegas dan tidak ada kriminalisasi kepada kelompok siapapun," ucap Rusdi.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Bantuan Operasi Densus 88 AT Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebut, kegiatan yang dilakukan oleh Densus 88 sebagai bentuk memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dia menegaskan, siapapun yang tergabung atau terafiliasi jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) akan berhadapan dengan hukum karena organisasi JI sudah dinyatakan terlarang.
"Kelompok JI ini kelompok terlarang berdasarkan putusan pengadilan. Jadi siapapun, seseorang yang berafiliasi atau beraktifitas bersama-sama kelompok JI melalui proses pembuktian akan berhadapan dengan penegakan hukum," kata Aswin.
Seperti diketahui, Densus 88 AT Polri menangkap Ketum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An Najah dan satu orang lainnya terkait kasus terorisnya. Ketiganya ditangkap pada Selasa, 16 November 2021 yang lalu.
Ketiganya disinyalir berkaitan dengan kelompok teroris JI. Ketiganya kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: