Upaya mediasi yang dilakukan Polda Metro Jaya antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia terkait kasus berita bohong batal digelar. Polda Metro Jaya berencana akan mengusahakan proses mediasi kembali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya akan mengupayakan tindakan restorative justice dalam penyelesaian masalah ini. Tidak menutup kemungkinan polisi akan berupaya kembali melakukan mediasi antar keduanya.
"Nanti sambil berjalan kita lihat lagi. Kita upayakan semaksimal mungkin," kata Brigjen Yusri kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Upaya mediasi sendiri dilakukan berdasarkan petunjuk penanganan kasus ITE dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam petunjuk ini, jika dalam proses mediasi gagal, proses hukum diperkenankan tetap berlanjut.
Kembali ke kasus ini, Luhut sendiri diketahui menginginkan kasus ini lanjut hingga ke proses pengadilan.
"Ini kan upaya restorative justice yang kita kedepankan. Kita sudah upayakan ada mediasi. Tadi Pak (Luhut) sendiri sudah menyampaikan seperti apa dari pihak beliau," beber Yusri.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Video tersebut berisi wawancara bersama Fatia.
Dalam video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Singkat cerita, nama Luhut dibawa-bawa dalam hal ini. Pihak Luhut sendiri sudah lebih dulu melakukan somasi terkait video ini hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan keduanya ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.
Senin, 15 November 2021 kemarin, Polda Metro Jaya melakukan mediasi antar ketiganya. Sayangnya mediasi batal digelar lsntaran Fatia yang berhalangan hadir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: