Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menanggapi kabar dirinya dan rekannya Kiki Taufik yang dipolisikan ke Polda Metro Jaya oleh Husin Shahab karena mengkritisi Presiden Jokowi perihal deforestasi di Indonesia.
Leonard menyayangkan adanya laporan tersebut karena apa yang disampaikan Greenpeace didasarkan pada analisis yang komprehensif berbasis pada data-data deforestasi yang valid, yang merupakan data-data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Greenpeace menyayangkan laporan ini, karena beberapa hal. Pertama, karena yang disampaikan Greenpeace atas pernyataan Presiden bukan berita palsu, tetapi berdasar analisis yang komprehensif berbasis data-data deforestasi yang valid, yang merupakan data-data dari KLHK sendiri," kata Leonard saat dihubungi Indozone, Minggu malam (14/11/2021).
Leonard menyampaikan, merupakan hak Greenpeace untuk menyampaikan sudut pandang berbeda dari pemerintah.
"Dan perbedaan cara pandang ini seharusnya dijamin oleh demokrasi yang kita punya saat ini, dan bukan dipidanakan. Perbedaan cara pandang, dan bahkan perdebatannya adalah bagian dari demokrasi yang sehat," ujarnya.
KLHK sendiri, kata Leonard, mengajak pihaknya untuk berdebat tentang data-data dan analisis deforestasi Indonesia. Oleh karena itu, Leonard menilai pelapor dirinya gagal paham.
"Jadi saya kira pelapor gagal paham atas esensi demokrasi, yaitu diperlukan diskusi dan perdebatan yang sehat sehingga masyarakat mempunyai gambaran utuh tentang berbagai persoalan publik, dalam hal ini soal deforestasi," kata Leonard.
Leonard juga menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Greenpeace dalam kritiknya kepada pemerintah soal deforestasi tidak menimbulkan keonaran, kebencian, atau sentimen SARA apapun seperti yang disampaikan dalam laporan polisi.
"Jadi menurut saya alasan yang satu ini untuk membuat laporan polisi tersebut benar berlebihan atau kebablasan," ujarnya.
Sebelumnya diwartakan, Greenpeace menyebut bahwa apa yang disampaikan Jokowi saat berpidato dalam acara KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia, Senin (1/11/2021), terkait laju deforestasi di Indonesia turun signifikan, sebagai informasi yang tidak benar.
Menurut Greenpeace, deforestasi di Indonesia justru meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta ha (2003-2011) menjadi 4,8 juta ha (2011-2019).
Faktanya dari tahun 2002-2019, saat ini terdapat deforestasi hampir 1,69 juta hektar dari konsesi HTI dan 2,77 juta hektar kebun sawit.
"Padahal Indonesia telah berkomitmen untuk menekan laju deforestasi. Tren penurunan deforestasi dalam rentang 2019-2021, tidak lepas dari situasi sosial politik dan pandemi yang terjadi di Indonesia sehingga aktivitas pembukaan lahan terhambat," tulis Greenpeace di laman resmi mereka.
Namun menurut sang pelapor, Husin Shahab, apa yang disampaikan Jokowi sudah benar.
"Di tahun 2015-2016, deforestasi 629,2 ribu ha (beberapa izin prinsip sudah keluar di masa SBY). Tahun 2016-2017, deforestasi 480 ribu ha. Tahun 2017-2018, deforestasi 439,4 ribu ha. Tahun 2018-2019, deforestasi 462,5 ribu ha. Tahun 2019-2020, deforestasi turun drastis ke 115,5 ribu ha," tulis Husin melalui Twitter pada Sabtu (13/11/2021).
Husin mengunggah laporan kepolisian di Twitter dengan nomor STTLP/B/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Husin berpendapat bahwa dua aktivis Greenpeace itu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.
Dua aktivis Greenpeace dilaporkan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta dengan Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Nah, dengan data di atas itu kan sudah jelas, coba kalau dilihat dari bentuk grafik pasti akan terlihat chart nya menurun, kenapa Greenpeace malah bilang meningkat? Jelas itu sebuah kebohongan?!! Dan bahaya kalau tidak dilaporkan," kata Husin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: