Kategori Berita
Media Network
Kamis, 11 NOVEMBER 2021 • 16:47 WIB

Masyarakat Waspada! Ini Ciri Utama Layanan Pinjol Ilegal

Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Satuan Tugas Waspada Investasi membagikan ciri utama layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satu cirinya yaitu penawaran lewat pesan singkat.

"Pinjaman online yang ilegal menawarkan layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Jadi masyarakat harus hati-hati," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, Kamis (11/11/2021).

Ia menjelaskan selain penawaran melalui pesan singkat, aplikasi buatan pinjol ilegal biasanya meminta akses yang begitu banyak, terutama untuk penyimpanan perangkat dan daftar kontak.

"Meminta akses ke daftar kontak merupakan ciri utama pinjaman online ilegal. Akses terhadap kontak ini menyebabkan teror bagi kreditur. Pinjol ilegal akan mengirim pesan yang intimidatif kepada kontak tersebut agar kreditur membayar pinjaman mereka," jelasnya. 

Untuk itu, ia menyarankan ketika mendapat tawaran pinjaman online, pakailah prinsip '2L.'

"Kita selalu kenal ‘2L’, legalitas dan logis. Jadi pastika legalitas pemberi pinjaman di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan," ucapanya. 

Selain situs resmi OJK, asosiasi perusahaan teknologi finansial juga meluncurkan situs cekfintech.id untuk mengecek penyedia pinjaman online yang legal.

Selanjutnya masyarakat harus berpikir logis apakah tawaran yang diberikan masuk akal. Jika sampai menggunakan layanan pinjol ilegal, masyarakat akan merugi secara material maupun nonmaterial.

"Korban akan mendapatkan bunga dan denda tinggi, namun, jangka waktu pinjaman sangat singkat. Sementara secara imateriel, korban mendapatkan teror dan intimidasi ketika penagihan. Jadi ini harus dipikirkan," pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Masyarakat Waspada! Ini Ciri Utama Layanan Pinjol Ilegal

Link berhasil disalin!