Kiri: Merger Gojek dan Tokopedia jadi GoTo (Dok. GoTo) / Kanan: Logo I Am Geprek Bensu (Istimewa)
PT Terbit Financial Technology mempolisikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor.
Nama GOTO diklaim sudah lebih dulu terdaftar dan digunakan untuk jasa pengembangan perangkat lunak. Perbedaan keduanya hanya penggunaan huruf besar dan kecil saja. Nilai gugatan mencapai Rp 2,08 triliun.
Selain sengketa merek GoTo, ada beberapa kasus sengketa merek lainnya yang pernah terjadi di Indonesia.
Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait HAKI merek Bensu. Namun, gugatan Ruben ini ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020.
Hakim justru mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono. Dengan begitu, PT Ayam Geprek Benny Sujono dinyatakan sah sebagai pemilik dan pemakai pertama merek I Am Geprek Bensu.
Perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) melayangkan gugatan sengketa merek dan logo terhadap perusahaan rokok Gudang Baru di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gudang Garam mengklaim penggunaan merek yang tampak sama berpotensi menimbulkan kerancuan bagi konsumen. PN Surabaya pun mengabulkan sebagian gugatan PT Gudang Garam.
DC Comics menggugat PT Marxing Farm Makmur terkait produk wafer Superman yang sudah terdaftar sejak 1993. Kata 'Superman' dinilai sangat identik dengan superhero ciptaan DC Comics, yaitu Superman.
Dalam gugatan pertama, DC Comics kalah melawan PT Marxing Fam Makmur. DC Comics kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar "Superman" dicoret dari daftar merek di Indonesia.
Dengan begitu, DC Comics bisa memiliki hak eksklusif merek Superman di Indonesia. Tapi, gugatan ini lagi-lagi ditolak. Gugatan berlanjut hingga MA, namun banding ini pun ditolak dengan alasan gugatan kabur dan tak jelas.
DC Comics kembali melawan dengan mengajukan gugatan Hak Kekayaan Intelektual ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Beruntung, kali ini mereka memenangkan perkara.
Sengketa merek perusahaan AS dengan Indonesia kembali terjadi. Monster Energy Company menggugat Andria Thamrun yang memiliki merek "Monster" yang sudah terdaftar di Kemenkumham dan HAKI.
Sengketa ini dimenangkan oleh Andria. Mahkamah Agung mengatakan gugatan Monster Energy bersifat prematur, kabur, dan tidak memiliki kepentingan. Namun, pada gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hakim memutuskan merek Monster milik Andria dihapuskan.
Perusahaan furnitur dan perabot asal Swedia, IKEA System B.V (IKEA) menggugat IKEA milik PT Ratania Khatulistiwa dari Surabaya.
Gugatan berlanjut hingga tingkat kasasi, namun MA memutuskan menolak gugatan pembatalan merek IKEA dari Indonesia.
Hakim beralasan merek dagang ini telah terdaftar di Dirjen HAKI melalui pendaftaran yang sah. Alasan lain adalah merek yang tidak digunakan pemiliknya selama 3 tahun berturut-turut sejak didaftarkan, dapat dihapus dari Daftar Umum merek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, merek IKEA memang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: