Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Instagram/@garuda.indonesia)
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menuturkan kondisi terkini terkait maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia. Menurut dia, secara teknis maskapai pelat merah ini sudah dinyatakan bankrut.
“Sebenarnya, kalau dalam kondisi seperti ini, kalau istilah perbankan itu sudah technically bankrupt, technically tapi legally belum,” ungkap Wirjoatmodjo dalam raker bersama Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
“Kita berusaha bagaimana kita bisa keluar dari situasi yang secara technically bankrupt,” tambahnya.
Wirjoatmodjo memaparkan, kondisi sekarang ini Garuda Indonesia sudah tidak membayarkan kewajibannya. Seperti halnya sebagian gaji karyawan sudah ditahan.
“Karena semua kewajiban Garuda sekarang sudah tidak dibayar. Bahkan gaji sudah sebagian ditahan. Karena kewajiban jangka panjang sudah tidak dibayarkan,” bebernya.
Dia menekankan sampi sekarang ini pihaknya sedang berusaha dan tidak putus asa untuk mencari rumusan agar bisa keluar dari permasalahan technically bankrupt
“Kami tidak putus asa kami mencari rumusan agar bisa keluar dari masalah ini,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: