Korban saat dirawat di RS Grand Medistra Lubukpakam (HO/Polsek Beringin)
Hanya gara-gara tak terima mendapat makian, seorang pria warga Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) tega membacok kepala abang kandungnya menggunakan cangkul. Korban yang sempat mendapat perawatan di rumah sakit akhirnya meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala.
Kasatrekrim Polresta Deliserdang, Kompol Dr Muhammad Firdaus membenarkan kabar meninggalnya korban yang bernama Edes Simarmata (43) itu.
"Benar. Korban menghembuskan nafas terakhir pada Kamis, 4 November 2021 sekitar jam 03.30 WIB dini hari, setelah dirawat sekitar lima jam di Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (06/11/2021).
Ia menjelaskan terdapat puluhan jahitan di kepala korban akibat luka bacok dialaminya.
"Ada 20 jahitan. Jenazah korban sudah dibawa ke rumah duka oleh pihak Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa sadis itu terjadi di Dusun XII Lubuk Tampu, Desa Sidoarjo II Ramunia, Kecamatan Beringin. Pelaku Wilandar Simarmata (33) nekat melakukan aksi tersebut lantaran tak terima dengan makian abangnya.
Saat itu ia berangkat dari rumahnya dengan membawa cangkul untuk membuang air di area sawah karena kebanjiran. Di pertengahan jalan sebelum sampai area sawah, ia berpapasan dengan abang kandungnya. Disitulah, tanpa sebab yang jelas korban langsung memaki-maki pelaku.
"Pelaku yang tidak senang dimaki mendatangi korban. Lalu mengayunkan cangkul yang dipegangnya ke arah kepala abang kandungnya hingga tergeletak tak berdaya. Selesai membacok, ia meninggalkan lokasi," sambung Firdaus.
Mendapat informasi perihal kejadian itu, tim Unit Reskrim Polsek Beringin bergerak ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku.
Kini pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1,2 Jo pasal 5 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Bersangkutan terancam 15 tahun penjara paling lama," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: