Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 06 NOVEMBER 2021 • 11:37 WIB

Siap-siap! Karyawan yang Nikmati Fasilitas Kantor akan Ditarik Pajak

Author

Ilustrasi pajak (Unsplash)

Pemerintah akan menarik pajak untuk fasilitas perusahaan yang dinikmati oleh pegawainya. Aturan ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

"Saat ini fasilitas natura yang diberikan kepada pegawai akan dihitung sebagai penghasilan bagi pegawai dan di perusahaan dapat dibebankan sebagai biaya," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Rabu (3/11/2021).

Fasilitas tersebut misalnya rumah, kendaraan, laptop, atau handphone. Selama ini, fasilitas perusahaan untuk pegawai tidak dianggap penghasilan dan tidak dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT). Untuk perusahaan, fasilitas ini juga tidak dianggap sebagai biaya.

"Jadi contohnya misalnya orang yang memiliki 13 perusahaan tidak perlu menerima gaji, tapi bisa meminta fasilitas seperti mobil dan rumah ke perusahaan. Untuk  yang menerima fasilitas tersebut dalam bentuk bukan uang, jadi bentuknya natura atau kenikmatan, artinya tidak memiliki penghasilan," kata Yon.

Yon menambahkan bahwa nilai pajak untuk fasilitas tersebut bukan dihitung seharga barang baru, tapi senilai biaya sewa karena mempertimbangkan biaya penyusutan barang.

Saat ini, pemerintah masih menghitung formula tepat mengenai besaran pajak yang akan ditarik dari fasilitas pegawai tersebut.

Tapi, tetap ada lima jenis natura atau fasilitas yang tidak akan ditarik pajak. Lima natura itu adalah fasilitas makan atau minum dan bahan makanan serta minuman. Lalu, natura seperti alat keselamatan kerja atau seragam.

Kemudian natura di daerah tertentu yang sulit dijangkau transportasi. Natura yang berasal dari APBN, APBD, dan APBDes juga dikecualikan. Begitu pula dengan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

"Makanya kita akan kasih batasan tertentu kan, tidak semua kena fringe benefit sepanjang dinikmati oleh seluruh karyawan, di daerah terpencil, kebutuhan kerja, tidak jadi masalah," jelasnya.

"Natura untuk jenis dan batasan nilai tertentu akan di atur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah. Saat ini masih kita susun," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Siap-siap! Karyawan yang Nikmati Fasilitas Kantor akan Ditarik Pajak

Link berhasil disalin!