Pemerintah Indonesia mendatangkan 680.100 dosis vaksin AstraZeneca (ANTARA/Kominfo)
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak agar pemerintah melakukan klarifikasi atas kabar 4.000 dosis vaksin AstraZeneca yang kedaluwarsa.
Menurut Saleh adanya pemberitaan tersebut memberikan kesan pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam melaksanakan program vaksinasi tersebut.
Baca Juga: 4 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca di Kudus Kadaluarsa, Jubir Covid-19: Jadi Pembelajaran
"Kalau membaca beritanya, kejadian ini diakibatkan lambatnya distribusi vaksin dari provinsi ke kabupaten. Belum jelas apa yang menjadi kendala. Namun, kalau vaksinnya kedaluwarsa, tentu sangat disayangkan,” kata Saleh kepada Indozone dikutip Jumat (5/11/2021).
Masalahnya, kata Saleh, masih banyak daerah sekarang yang berjibaku meminta kuota vaksin. Semuanya belum bisa dipenuhi karena ketersediaan vaksin juga terbata karena masih harus menunggu dari negara produsen.
"Kan aneh ya, ada daerah yang kekurangan vaksin dan mengejar-ngejar kuota, tapi ada daerah yang vaksinnya ada tetapi terlambat disuntikkan. Kalau betul kedaluwarsa, itu sangat mubazir. Pantas dan wajar disorot masyarakat,” tutur Saleh.
Dalam konteks ini, kementerian kesehatan RI diminta untuk ikut membantu memantau distribusi vaksin di daerah. Jika ditemukan kendala, Kementerian Kesehatan diminta untuk memberikan bantuan. Bagaimanapun juga, sukses tidaknya vaksinasi ini adalah tanggung jawab kemenkes RI.
"Kalaupun kendala ada di daerah, tetapi kemenkes RI tetap diminta bertanggung jawab. Karena itu, kemenkes juga harus turun ke bawah. Berikan supervisi dan bantuan yang diperlukan,” beber Saleh.
Terkait dengan vaksin yang disebut kedaluwarsa tersebut, pemerintah diminta untuk segera memeriksa. Jika memang kedaluwarsa, harus segera diamankan dan tidak dipergunakan lagi. Harus segera dikirim vaksin pengganti.
Namun, jika masih ada grace priode (masa tenggang), perlu dipelajari secepatnya apakah masih bagus untuk disuntikkan atau tidak.
"Kalau sudah tidak bagus lagi, jangan disuntikkan. Masyarakat harus mendapat vaksin yang terbaik. Yang perlu ditekankan, kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Anik Fuad menyebut kalau pihaknya menerima 50 ribu dosis vaksin AstraZeneca di tanggal 12 Oktober 2021.
Di vaksin itu, tertulis tanggal kedaluwarsanya yakni tanggal 29 Oktober 2021. Namun hingga tanggal kedaluwarsa, masih ada 4.000 dosis vaksin yang belum disuntikkan.
"Penerimaan tanggal 12 Oktober jadi rentang waktu 17 hari. Karena tanggal 29 Oktober 2021 itu ED (expired date atau kedaluwarsa). Kita punya waktu selama 17 hari jumlah dosis yang dialihkan kita 50 ribu dosis," ujar Anik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: