Kategori Berita
Media Network
Jumat, 05 NOVEMBER 2021 • 11:29 WIB

Tiba di Tanah Air, Presiden Jokowi Jalani Karantina dan Tes PCR

Presiden Joko Widodo tiba di Indonesia pada Jumat (5/11) tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 08.30 WIB setelah menempuh perjalanan selama sekitar delapan jam dari Dubai, Uni Emirat Arab menggunakan pesawat Garuda

Presiden Joko Widodo tiba di Indonesia Jumat (5/11/2021) pagi, setelah melakukan lawatan kerja luar negeri sejak 29 Oktober 2021. Sesuai protokol kesehatan, Jokowi langsung menjalani karantina.

Jokowi yang yang menempuh perjalanan selama sekitar delapan jam dari Dubai, Uni Emirat Arab menggunakan pesawat Garuda Indonesia. tiba tanpa sambutan protokoler yang lazim dilakukan. Jokowi dan rombongan langsung menuju kendaraan yang telah disiapkan untuk kemudian menuju tempat karantina mandiri di Istana Bogor.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjelaskan, Jokowi menaati aturan yang menyatakan setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina.

"Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan karena setibanya di Tanah Air Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat," kata Heru, Jumat (5/11/2021).

Selama menjalani masa karantina, Presiden yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.30 WIB, akan tinggal terpisah dari keluarganya yang berada di Wisma Bayurini.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, membenarkan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri.

"Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri," kata Ganip kepada Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Setibanya di lokasi karantina, kata dia, Jokowi juga akan menjalani tes PCR. Presiden juga diwajibkan untuk menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.

Sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam. Karena itu Jokowi pun akan menjalani masa karantina selama tiga hari. 

"Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," kata Ganip menjelaskan.

Artikel Menarik Lainnya :

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tiba di Tanah Air, Presiden Jokowi Jalani Karantina dan Tes PCR

Link berhasil disalin!