Pengadilan Negeri Padangsidempuan menolak gugatan Walhi Sumut terhadap PT Nuansa Alam Nusantara (NAN), Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Hal tersebut berdasarkan sidang putusan atas perkara perdata No. 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp, pada Selasa (2/11).
Kuasa Hukum dari PT NAN, Tirta SH dan Ramses Kartago SH dari THOR Law Firm Jakarta menjelaskan, sidang putusan itu sudah selesai sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
"Ini perkara yang pertama kali di Indonesia semoga menjadi Yurisprudensi yang baik," kata Tirta, SH, Kamis (4/10/2021).
Diketahui dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyampaikan bahwa perbuatan PT. NAN sebagaimana yang dalilkan Walhi yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya dari LBH Medan karena menguasai Satwa Liar yang di lindungi oleh Undang undang bukan merupakan perbuatan melawan (on rechtmatigedaad) karena keberadaan satwa liar yang dilindungi oleh Undang undang khususnya orangutan sumatera (Pongo Abeli) adalah titipan yang sah yang dititipkan sementara oleh BKSDA Medan dalam hal ini juga menjadi turut tergugat.
Hal ini berdasarkan bukti bukti surat yang diajukan Tergugat PT.NAN dan bukti surat dari BBKSDA Sumut serta keterangan saksi tergugat.
Penitipan Satwa tersebut dilakukan oleh turut tergugat (BBKSDA Sumut) kepada Tergugat PT. NAN dengan alasan jika satwa tersebut dibawa ke Medan akan memakan waktu 12 jam dan kemungkinan akan mengakibatkan sakit atau mati.
Tergugat PT. NAN telah merawat dan memelihara Satwa yang dititipkan dengan baik atas biaya sendiri. Sehingga dalam hal ini Tergugat PT. NAN telah memberikan kontribusi untuk menyelamatkan Satwa yang dilindungi.
Sebelumnya, PT NAN juga telah dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga memiliki Satwa yang dilindungi oleh Undang undang tanpa izin. Namun oleh Direktorat Tindak Pidana tertentu kasus itu telah dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti atau perbuatan yang dilaporkan bukan perbuatan pidana. Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan hukum Majelis Hakim.
Oleh karena itu Tirta menambahkan dalam perkara sidang putusan ini tidak ada kalah dan menang, semua untuk kepentingan umum dan kemajuan serta pembangunan Kabupaten Paluta.
Sementara itu, Manager Umum PT NAN, Sony Setiawan mengungkapkan rasa syukur dengan telah berakhirnya perkara ini, dan PT NAN akan berencana memperbaiki jika masih ada kekurangan yang berada di mini zoo, baik secara teknis maupun non teknis berdasarkan ketentuan Peraturan yang berlaku.
"Insyaallah jika sudah siap mini zoo akan siap untuk beroperasi dan dibuka secara umum," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: