Sebelumnya tersiar kabar di media masa tentang ditudingnya Polsek Sunggal cacat prosedur. Hal itu terkait kasus penganiayaan di Jalan Setia Budi yang berujung saling lapor. Sehingga ditetapkan ayah (Jhon Luther Sijabat) dan anak (Afriandi Sanjaya Sijabat) menjadi tersangka.
Kasus ini dinilai kuasa hukum tersangka, Jhon Feryanto Sipayung mengatakan, bahwa Polsek Sunggal menetapkan tersangka secara sepihak hingga dugaan cacat prosedur. Bahkan hal ini ingin mereka laporkan ke Kadiv Propam Polri hingga DPR RI Komisi III.
"Disini kita melaporkan adanya dugaan kesewenangan Polsek Sunggal beserta jajarannya didalam menangani laporan yang sama yakni sama - sama melapor," ujarnya kepada awak media, seperti yang dikutip Indozone, Kamis, (4/11/2021).
Ternyata pernyataan Jhon Feryanto Sipayung, Kuasa Hukum Jhon Luther Sijabat itu berbeda dengan penjelasan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan perkara saling lapor di Polsek Sunggal yang kini menjadi sorotan publik mengatakan, berdasarkan informasi diterima, bahwa awalnya Untung Sembiring melaporkan Jhon Luther Sijabat terkait penganiayaan.
"Itu sudah ditangani oleh penyidik. Bahkan ditetapkan P21 di JPU. Itu kasus laporan pertama dari pelapor pak Sembiring, kata Hadi dalam keterangannya di Lapangan Benteng Medan, Rabu (3/11/2021).
Kemudian, ada lagi laporan Afriandi Sanjaya Sijabat, anak dari Jhon Luther Sijabat yang melaporkan Untung Sembiring atas perkara penganiayaan.
"Untuk laporan Afriandi masih didalami oleh penyidik Polsek Sunggal. Jadi, penyidik masih mengumpulkan bukti, memeriksa saksi dan nanti akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ini dalam konteks kasus yang serupa, lokusnya sama, para pelaku yang terlibat sama, nanti penyidik yang menentukan," sebutnya seraya menambahkan status laporannya Apriyandi belum ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Jhon Feryanto Sipayung yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan bahwa kasus kliennya sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Apa yang diucapkan Pak Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi berbanding terbalik dengan kondisi sesungguhnya. Mungkin Pak Kabid menerima informasi yang salah," ujar Jhon Feryanto.
Dijelaskannya, kasus kliennya sudah masuk dalam tahap penyidikan sejak tanggal 8 September lalu.
"Ada dokumennya. Berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/888-C/IX/2021/Sunggal," jelasnya.
Untuk itu, kata Jhon, pihaknya meminta Presiden, Kapolri dan pihak terkait agar objektif dalam melihat kasus ini.
"Maka dari itu, kita telah bersurat resmi ke Kapolri dan Kadiv Propam langsung ke Mabes Polri, Kompolnas, Menkopolhukam, Ombudsman RI perihal kasus ini. Selanjutnya kami juga akan mengadukan kasus ini Ke KOMNAS HAM RI dan Komisi III DPR RI atas carut marutnya penegakan hukum yang katanya presisi. Namun presisi di Polsek Sunggal tidak ada. Bahkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut terbantahkan dengan SP2HP yang telah menegaskan bahwa kasus ini sudah dalam Penyidikan. Artinya, Kapolsek Sunggal patut diduga telah memberikan keterangan palsu kepada pimpinannya di Polda Sumut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: