Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat Paparan di Mapolda Sumut, Rabu (3/11/2021).
Baru-baru ini terjadi tindak pencabulan terhadap wanita muda cantik asal Kota Medan. Wanita yang baru berusia 26 tahun berinisial RJ alias Roro menjadi korban dari lelaki berusia 40 tahun asal Dusun Tiga Mendaris, Kecamatan Tebing Syah Bandar, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, bahwa pelaku berinisial S mencabuli korban dengan modus sebagai paranormal yang bisa mengobati segala penyakit. mengaku sebagai paranormal atau bisa mengobati segala penyakit.
"Jadi, pelaku ini ditangkap petugas polisi dan keluarga korban di Jalan Garu Medan, pada 17 Oktober 2021 lalu. Saat itu, pelaku yang bermoduskan sebagai paranormal datang ke Kota Medan untuk bertemu dan mengajakn korban pencabulan menginap di salah satu hotel di medan," ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu, (3/11/2021).
Lanjutnya menjelaskan, saat ditangkap pelaku tak berkutik dan langsung diboyong ke Polda Sumut. Lalu, kata Hadi, terunggkapnya kasus pencabulan yang dilakukan S setelah gadis tersebut menceritakan kejadiannya kepada ibunya.
"Korban mengaku, pada pertengahan Agustus 2021 lalu, korban diminta datang ke rumah pelaku di dusun tiga mendaris, kecamatan tebing syah bandar, kabupaten Deliserdang, guna untuk dalam ritual pengotan ayah korban yang menderita penyakit menahun, meski hanya menunjukkan foto saja," katanya.
Setelah korban datang, pelaku pun beraksi untuk mengajak korban ke dalam kamarnya. Kemudian, di dalam kamar korban, pelaku diminta berbaring di kasur sambil menonton video porna.
"Jadi, pelaku yang sudah terangsang, memaksa korban berhubungan intim layaknya suami istri. Nah, pada saat itu juga, korban tak dapat berbuat apa-apa karena merasa terpaksa dan terancam," terangnya.
Kata Hadi, setelah kejadian, korban tidak langsung menceritakan kejadiannya hingga akhirnya korban tak tahan setelah pelaku terus menerus menerornya dengan mengajak korban video call di kamar mandi sambil telanjang.
Di sisi lain, Hadi menjelaskan, bahwa dari catatan Kepolisian, pelaku merupakan residivis terkait kasus penggelapan uang perusahaan.
"Jadi saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolda Sumut," terang Kombes Pol Hadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: